Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan 9 dari 144 perusahaan pembiayaan belum memenuhi ketentuan modal minimal Rp 100 miliar. Selain itu, ada 10 dari 95 perusahaan peer-to-peer (P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol) juga belum memenuhi ekuitas minimal sebesar Rp 12,5 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan perusahaan pembiayaan serta pinjol kurang modal ini sudah masuk dalam pengawasan.
"Saat ini terdapat 9 dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum Rp 100 miliar, dan 10 dari 95 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 12,5 miliar," kata Agusman dalam konferensi pers hasil RDKB Maret 2026 secara daring, Senin (6/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal ini, Agusman mengatakan seluruh perusahaan pembiayaan dan pinjol kurang modal itu telah menyampaikan action plan ke OJK yang memuat langkah-langkah-langkah mendapatkan permodalan baru antara lain penambahan modal disetor dari pemilik saham, mencari investor strategis hingga merger.
Di luar itu, dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor pembiayaan selama Maret 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada 22 perusahaan pembiayaan, 2 perusahaan ventura dan 31 perusahaan pinjol. Namun tak dijelaskan secara rinci sanksi administratif apa yang diberikan.
"OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 22 perusahaan pembiayaan, 2 perusahaan modal ventura dan 31 penyelenggara pindar atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku maupun berdasarkan hasil pengawasan dan atau tindak lanjut pemeriksaan," pungkasnya.
(igo/fdl)










































