Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan asuransi dan dana pensiun (dapen) memperluas kegiatan investasinya, khususnya berbagai instrumen di pasar modal. Adapun saat ini, OJK tengah berdiskusi dengan asset management untuk menyediakan produk investasi di pasar modal yang berisiko rendah dengan tingkat bunga tetap atau guaranteed return.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan instrumen investasi dengan guaranteed return membantu perusahaan asuransi dan dapen mengelola risiko secara terukur.
"Kami sedang berdiskusi dengan para pihak ya, termasuk dari asset management. Apakah bisa menerbitkan suatu produk ke investasi di pasar modal yang memberikan guarantee return bagi asuransi, khususnya untuk dapen ya. Supaya mitigasinya dapat diidentifikasi dan dimitigasi dengan lebih baik," ungkap Ogi kepada wartawan di Ballroom Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Senin (13/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ogi menjelaskan, OJK telah menerbitkan peraturan terkait instrumen EFT berbasis emas untuk pasar modal. Menurutnya, instrumen ini bisa menjadi alternatif investasi perusahaan asuransi dan dapen di pasar modal.
"Reksadana berbasiskan emas itu sudah diterbitkan dan itu akan muncul produk-produk untuk ETF berbasis emas yang dapat dibeli oleh asuransi maupun dana pensiun. Sehingga investasi alokasi dana pensiun itu dan dapen dan asuransi, itu juga bisa masuk ke pasar modal karena memiliki return alternatif yang cukup baik," jelasnya.
Ogi menambahkan, tahun ini menjadi periode krusial bagi sektor perasuransian dan dapen dari sisi regulasi. OJK sendiri telah menetapkan ketentuan minimum ekuitas perusahaan asuransi dan mewajibkan spin-off unit usaha syariah.
"Kami berharap bahwa sektor PPDP semakin baik karena konsolidasi berjalan, perbaikan modal, kemudian risk management, dan governance, dan juga international practices PSAK 117," pungkasnya.
(acd/acd)










































