Belum Disahkannya UU Sukuk Hambat Pertumbuhan Bank Syariah

Belum Disahkannya UU Sukuk Hambat Pertumbuhan Bank Syariah

- detikFinance
Rabu, 24 Okt 2007 14:28 WIB
Jakarta - Pertumbuhan bank syariah tidak semulus perbankan konvensional. Salah satu penyebabnya adalah belum disahkannya UU mengenai Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau yang biasa dikenal dengan sukuk.Padahal jika UU Sukuk ini disahkan maka instrumen syariah akan semakin berkembang pesat.Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Ch Fadjrijah di sela-sela 'Indonesia Sharia Expo' di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (23/10/2007)."Kalau sukuk sudah disahkan akan banyak proyek yang dibiayai dengan sukuk. Nah itu akan menambah jumlah dan pertumbuhan instrumen syariah yang berarti akan meningkatkan pertumbuhan industri bank syariah, kita harapkan seperti itu," ujarnya.Saat ini instrumen syariah sangat terbatas oleh karena itu instrumen baru sangat diperlukan bank syariah untuk mengundang investor-investor.Di satu sisi Siti Fadjrijah mengingatkan bahwa yang akan menjadi underlying asset dikeluarkan sukuk adalah proyek itu sendiri."Jad sebenarnya sama dengan konsep bank konvensional bahwa yang menjamin adalah proyek itu senditi kalau proyek tidak fleksibel ya tidak layak dibiayai. Tapi kalau fleksibel akan layak untuk dikelurkan sukuk," ujarnya.Selain bank syariah, bank konvensional juga mengalami pertumbuhan yang cenderung melambat. Namun hal ini dikompensasikan dari peningkatan pertumbuhan kredit yang mencapai 22 persen."Pada bank konvensional ada capital inflow seperti SBI yang melalui banking system kemudian yang ke pasar modal juga lewat bank, jadi pertumbuhan dia lebih pesat. Ini yang belum dapat dicapai oleh bank syariah," ujarnya."Hal ini disebabkan kurangnya instrumen syariah coba kalau instrumen syariahnya banyak, orang dari luar pun akan masuk melalui syariah banking," pungkasnya. (ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads