PPATK Minta Amandemen UU Anti Pencucian Uang Dipercepat

PPATK Minta Amandemen UU Anti Pencucian Uang Dipercepat

- detikFinance
Jumat, 26 Okt 2007 13:44 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta membantu percepatan pembahasan amandemen UU anti Tindak Pidana Pencucian Uang. Sejak diajukan setahun lalu, baru satu kali DPR membahasnya. "RUU itu dikirim ke DPR sejak Oktober tahun lalu. Pembahasannya baru sekali, 27 Juni 2007 dan sejak itu tidak terdengar lagi prosesnya," kata Ketua PPATK Yunus Husein seusai diterima Presiden SBY di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (26/10/2007). Titik berat amandemen tersebut adalah perluasan cakupan pihak-pihak yang wajib melaporkan transaksi keuangan mereka pada PPATK. Bila selama ini kewajiban pelaporan itu hanya terbatas pada lembaga penyedia jasa keuangan bank dan non-bank, kelak beberapa profesi dan bidang usaha di luar jasa keuangan akan masuk di dalamnya. "Seperti car dealer, real estate agent, lawyer, akuntan dan PPAT," imbuh Yunus. Selain itu, pihak PPATK juga akan mendapat tambahan kewenangan untuk melakukan tindakan yang dianggap perlu dalam kasus dugaan pencucian uang. Seperti kewenangan dalam penyelidikan transaksi keuangan dan membekukan rekening yang dicurigai. Tapi bukan berarti PPATK selanjutnya akan mendapat kewenangan melakukan penyidikan, tapi membantu penyidik kepolisian, kejaksaan dan KPK. Sebab kepada mereka semua hasil analisa dan penyelidikan PPAT diserahkan untuk kemudian ditindaklanjuti. "Kita nggak kejar orangnya, tapi kejar duitnya ada di mana. Kalau ketemu kita kasih ke penegak hukum," pungkasnya. (lh/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads