Sekuritisasi Aset KPR Tidak Terpengaruh Krisis Subprime
Selasa, 30 Okt 2007 17:28 WIB
Jakarta - Meski dibayang-bayangi krisis subprime mortgage di AS, sekuritisasi aset khususnya KPR atau mortgage di Indonesia jalan terus.Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) meminta perusahan penerbit efek Mortgage Backed Securities (MBS) yakni PT Sarana Multigriya Finansial untuk menyiapkan mortgage-mortgage yang levelnya lancar dan sustainable sehingga krisis subprime tidak terjadi di Indonesia."Investor saat ini takut apakah akan terjadi subprime, jangan-jangan di sini juga macet, makanya ini harus dijamin oleh SMF," ujar Kepala Bapepam Ahmad Fuad Rahmany dalam seminar pembiayaan perumahan di Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin (30/10/2007).Fuad mengakui sejak didirikan 2 tahun lalu, SMF hingga saat ini belum melakukan sekuritisasi mortgage, namun dia mengharapkan tidak ada pihak yang menyalahkan SMF.Untuk membentuk instrumen pasar modal baru diperlukan waktu yang cukup panjang. Untuk pasar obligasi saja, pemerintah butuh waktu 6 tahun."Sekuritisasi mortgage ini bisa digunakan untuk memperdalam pasar keuangan," ujarnya.Negara lain banyak yang sudah mensekuritisasi aset mortgage antara lain Malaysia, Hongkong dan Mexico, apalagi AS.Fuad menambahkan sumber pendanaan perumahan selama ini berasal dari perbankan dalam membiayai perumahan, perbankan mengalami risiko mismatch karena pendanaan perbankan berasal dari dana pihak ketiga seperti deposito yang berjangka pendek sementara KPR berjangka panjang.Pada saat likuiditas melimpah seperti saat ini, risiko mismatch dapat diatasi, namun saat likuditas seret, risiko mismatch sulit untuk dikelola dengan baik.Untuk itu perlu dikembangkan mekanisme perumahan sebagaimana lazim dilakukan negara lain dengan memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan sektor perumahan. Di Indonesia peran ini diambil oleh SMF.SMF memfasiltasi pembentukan industri baru yang disebut pasar sekunder perumahan. Dalam perjalanannya membentuk pasar itu SMF dihadang sejumlah permasalahan seperti peraturan perpajakan, pertanahan yakni pengalihan hak tanggung."Untuk regulasi di pasar modal tentang MBS kita sudah siapkan tentang itu, soal transparansinya, dan disclosure-nya," ujarnya.Krisis subprime yang terjadi di AS menambah tekanan bagi semua pihak yang terkait dengan perumahan bahwa Indonesia harus membentuk pasar sekunder yang kredibel dan kuat.Pendalaman sektor keuangan dengan produk baru yakni sekuritisasi kredit perumahan bisa jadi bumerang apabila kesiapan pelaku dan regulasi belum memadai.
(ddn/ir)











































