Perusahaan penyelenggara layanan jasa keuangan Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending atau pinjaman daring (pindar), PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) akan menjalankan sanksi yang diberikan serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi perbaikan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sanksi diberikan usai viral debt collector (DC) melakukan panggilan palsu kepada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang untuk meneror peminjam yang belum melunasi kewajibannya.
Direktur Utama Indosaku Yulvina Napitupulu mengatakan bahwa perusahaan telah mengambil langkah konkret sebagai bagian dari upaya pembenahan dan penguatan tata kelola, termasuk menghentikan kerja sama dengan vendor penagihan pihak ketiga PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN) setelah ditemukannya praktik yang tidak sejalan dengan standar etika dan prosedur perusahaan. Ia menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola perusahaan serta perlindungan konsumen sebagai tindak lanjut atas evaluasi dan arahan yang diberikan oleh OJK.
"Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan seluruh proses penagihan dilakukan sesuai ketentuan, menjunjung etika, serta mengedepankan prinsip perlindungan konsumen. Kami terus melakukan evaluasi dan penguatan pengawasan terhadap seluruh mitra kerja agar standar layanan perusahaan tetap terjaga," ujar Yulvina dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indosaku melihat evaluasi dari regulator ini sebagai momentum bagi perusahaan untuk memperkuat pengawasan internal, penyempurnaan proses operasional, serta peningkatan standar kepatuhan dalam seluruh aktivitas perusahaan.
Terkait isu penagihan di wilayah Semarang yang menjadi perhatian publik, Yulvina menjelaskan telah mendatangi pihak-pihak yang terdampak, salah satunya layanan publik Pemadam Kebakaran (Damkar) area Semarang. Dalam kesempatan tersebut, pihaknya telah bersilaturahmi sekaligus meminta maaf atas isu yang terjadi.
Ia menegaskan perusahaan tengah menjalankan langkah perbaikan secara menyeluruh untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Indosaku yang telah memberikan layanan selama lebih dari 6 tahun.
"Kepercayaan yang telah diberikan masyarakat kepada Indosaku selama ini merupakan hal yang sangat berharga bagi kami. Karena itu, kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan di seluruh lini operasional perusahaan, memperkuat perlindungan konsumen, serta memastikan layanan Indosaku tetap dapat diandalkan oleh masyarakat," tegas Yulvina.
Saat ini, Indosaku tengah mengakselerasi sejumlah langkah perbaikan sistem internal, termasuk penyempurnaan prosedur penagihan, penguatan mekanisme pengawasan terhadap mitra kerja, serta peningkatan pelatihan dan evaluasi berkala terhadap pihak ketiga selaku tenaga penagihan. Perusahaan juga akan memperkuat mekanisme pemantauan terhadap mitra penagihan melalui penempatan fungsi quality control (QC) internal pada proses operasional vendor sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan implementasi standar kepatuhan perusahaan.
Ia memastikan seluruh proses interaksi dengan nasabah dilakukan secara profesional, humanis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tak hanya itu, operasional perusahaan tetap berjalan normal dan stabil. Ke depan, perusahaan akan terus memperkuat implementasi tata kelola yang baik serta menghadirkan layanan keuangan digital yang bertanggung jawab, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku). Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah mengatakan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan. Ditemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama dalam memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga dilaksanakan secara patuh, profesional, beretika dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).
OJK pun menjatuhkan denda sebesar Rp 875 juta, peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku, serta perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.
"Rencana tindak yang diperintahkan OJK wajib mencakup paling sedikit perbaikan dan penyempurnaan kebijakan serta prosedur penagihan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Agus.
(acd/acd)










































