×
Ad

Danantara Bakal Terbitkan Merah Putih Bond, Orang Kaya RI Wajib Beli?

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 04 Jun 2026 14:12 WIB
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disetujui menjadi UU oleh DPR RI. Salah satu perubahan dari aturan tersebut yakni mengatur Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menerbitkan surat utang khusus.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Danantara dapat menerbitkan surat utang khusus termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Hal itu sebagai upaya memperkuat mobilisasi modal untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tingginya ketidakpastian global.

"Dalam rangka mobilisasi kapital untuk mendorong perekonomian nasional di tengah kondisi ketidakpastian global yang tinggi, RUU ini mengatur bahwa BPI Danantara dapat menerbitkan surat utang khusus termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond," kata Purbaya di DPR RI, Jakarta, dikutip Kamis (4/6/2026).

Purbaya berharap penerbitan instrumen tersebut dapat memperluas sumber pendanaan jangka panjang bagi proyek-proyek strategis nasional sekaligus memperkuat kapasitas investasi Danantara. Ia memastikan penerbitan surat utang khusus itu tidak dilakukan secara sembarangan.

"Penerbitan surat utang khusus dilakukan dengan menetapkan strategi, kebijakan pengelolaan dan pengendalian risiko yang dikelola secara profesional, akuntabel dan berdasarkan pertimbangan bisnis yang sahih," katanya.

Terkait isu kewajiban untuk membeli bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan nilai aset di atas Rp 3 miliar, Purbaya membantah. Meski demikian, ia menyebut ada insentif khusus yang akan diberikan jika seseorang berpartisipasi dalam pembelian surat utang yang diterbitkan Danantara tersebut.

"Nggak ada kewajiban, tetapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang, kira-kira gitu. Setahu saya nggak wajib sampai sekarang ya, waktu saya ikut rapat di Istana, tetapi nggak tahu kalau berubah. Setahu saya presiden nggak pernah bilang itu wajib," ucap Purbaya.

Saat ditanya bentuk insentif apa yang akan diberikan, Purbaya mengaku belum mengetahuinya. "Saya hanya menjalankan perintah presiden," imbuhnya.

Tonton juga video "Bos Danantara Bantah BUMN Tak Untung: Kontribusi Hampir Sepertiga APBN"




(aid/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork