Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) pada Senin (8/6) kemarin. Pemanggilan ini dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit oleh debt collector yang terjadi di Serang beberapa waktu lalu.
Pemanggilan ini juga bentuk pelindungan konsumen OJK terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Berdasarkan pertemuan tersebut, OJK meminta TAFS untuk mengevaluasi kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan.
"Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku," tulis OJK dalam keterangan pers, Selasa (9/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, TAFS juga diminta untuk menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi lengkap yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan OJK. Selain itu, TAFS juga diminta untuk melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dan mengambil langkah korektif sesuai ketentuan.
TAFS juga diminta untuk memperkuat mekanisme pengawasan penagihan, termasuk terhadap tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga. Perusahaan juga diminta melaksanakan komunikasi publik secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan.
"OJK akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan atas tindak lanjut yang dilakukan oleh PT TAFS. Dalam hal berdasarkan hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangannya," terangnya.
OJK menegaskan, seluruh PUJK wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Pelaku usaha juga wajib bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang digunakan dalam kegiatan penagihan kepada konsumen.
"Kegiatan penagihan wajib dilakukan secara beretika, tidak menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan, atau cara lain yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan prinsip pelindungan konsumen," tegasnya.
Meski begitu, OJK juga menekankan agar konsumen bisa memenuhi seluruh ketentuan dalam perjanjian pembiayaan yang telah disepakati. OJK meminta konsumen melakukan pembayaran angsuran secara tepat waktu sesuai jumlah yang diperjanjikan.
Konsumen juga wajib menjaga dan tidak mengalihkan objek yang menjadi agunan pembiayaan kepada pihak lain tanpa persetujuan PUJK. Kegagalan memenuhi kewajiban tersebut dapat mengakibatkan dilakukannya upaya penagihan dan langkah penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian yang berlaku.
"Oleh karena itu, masyarakat perlu memastikan kemampuan membayar sebelum mengajukan pembiayaan serta menjaga komitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban selama masa pembiayaan berlangsung," pungkasnya.
Lihat juga Video: Debt Collector Pangkalpinang Diduga Gelapkan 247 Mobil Tarikan Leasing











































