Nama Henry Surya bukanlah pemain baru di industri keuangan. Terbaru, asetnya senilai Rp 113,97 miliar disita Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (Prolife) atau yang dulu bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya).
Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Greta Joice Siahaan mengatakan Henry Surya diduga melakukan penggelapan dana pemegang polis ratusan miliar. Dalam rentang periode 2016-2019, yang bersangkutan disebut melakukan kegiatan investasi di luar ketentuan Peraturan OJK (POJK).
Pada periode 2016-20219, Henry Surya berafiliasi dengan empat perusahaan penerbit Medium Term Note (MTN) atau Surat Utang Jangka Menengah dan menguasai dana pokok 545 pemegang polis Asuransi Jiwa Prolife. Kemudian pada periode 2018-2019, yang bersangkutan meminta penerbitan MTN yang dibeli oleh Asuransi Jiwa Prolife.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"HS ini melakukan kegiatan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan di POJK. Di antara periode 2018-2019, HS memerintahkan untuk melakukan konversi MTN menjadi saham dan di mana PT AJ Prolife itu membeli saham-saham dari saudara HS dan dana hasil pembelian tersebut diberikan kembali kepada PT AJ Prolife," ungkap Greta dalam konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).
Pada periode yang sama, Henry Surya juga tidak memenuhi kewajiban pembayaran kupon bunga sebesar 14% dari investasi polis. Kemudian pada 2019 ketika nilai pasar MTN turun, ia tidak melakukan pembelian kembali dan meminta saham Asuransi Jiwa Prolife menjadi MTN dengan nilai hampir Rp 600 miliar.
"HS berkewajiban atas kupon bunga sebesar 14% atas investasi polis, namun ini juga tidak pernah terealisasi dan 2019 nilai market saham menurun, HS tidak melakukan buyback, namun meminta direksi untuk konversi saham menjadi MTN kembali dengan nilai Rp 597 miliar," jelasnya.
Atas kasus tersebut, Henry Surya melanggar Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam pasal tersebut, tertulis sanksi pidana paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp 300 miliar.
"Ini pengenaannya pasal perintah tertulis ya, ini case yang pertama yang ditangani OJK ya, perintah tertulis yang tidak dilaksanakan oleh penerima perintah. Kemudian sanksi pidananya di sini disebutkan penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun. Denda paling sedikit Rp 10 miliar, paling banyak Rp 300 miliar," ungkap Direktur Kelompok Penyidik SJK OJK, Wisnu Widarto.
Kemudian untuk sanksi pidana denda, Henry Surya terancam hukuman senilai Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun. Selain itu, yang bersangkutan juga melanggar Pasal 53 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 terkait pengabaian dan penghambatan kewenangan OJK.
"Setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf C, huruf D, huruf E, huruf F, huruf G dan atau pasal 30 ayat 1 huruf A, sanksi pidananya, pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar," tuturnya.
Henry Surya tidak hanya terlibat dalam kasus perasuransian Prolife, ia juga terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Siapa Henry Surya?
Dalam konferensi pers 22 Juni 2022, Henry Surya menyebut kalau orang tuanya, Effendi Surya sudah lama berbisnis di sektor keuangan dan properti. Jaringan bisnis ayahnya itu sudah banyak.
Henry Surya hendak mengikuti jejak orang tuanya. Untuk merealisasikannya, dia mendirikan perusahaan sendiri di sektor koperasi bernama KSP Indosurya Cipta pada 27 September 2012.
Diketahui bahwa Henry Surya adalah ketua KSP Indosurya Cipta yang terlibat investasi bodong. Dirinya disebut-sebut sebagai pemegang kendali dan komando dalam perjalanan perusahaan tersebut.
Saat itu ia mendirikan koperasi simpan pinjam tersebut bersama dengan 23 orang lainnya. Sebelum dibebaskan, Henry Surya sebelumnya sempat dituntut hukuman 20 tahun penjara atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya.
(acd/acd)










































