Pendampingan itu harus dilakukan selama menjalankan tugasnya, melakukan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Pendamping sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA.
Selain itu bank tersebut harus menjamin terlaksananya pelatihan atau pengajaran oleh TKA terutama kepada pegawai bank. Selain kepada pegawai bank, pelatihan dan pengajaran dimaksud juga dapat dilakukan kepada pelajar atau mahasiswa, dan atau masyarakat umum.
Keputusan itu ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) BI No 9/27/DPNP tertanggal 19 November 2007, tentang Pelaksanaan Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan, yang dikutip detikFinance, Senin (26/11/2007).
BI juga telah menetapkan berbagai ketentuan mengenai penggunaan TKA di perbankan. Misalnya hanya diperbolehkan mengisi posisi tertentu dan harus memiliki kemampuan berbahasa Indonesia.
Untuk pemanfaatan TKA oleh bank yang telah dilakukan sebelum berlakunya PBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) PBI No. 9/8/PBI/2007, BI memberi masa peralihan sampai dengan berakhirnya kontrak atau masa jabatan TKA tersebut dengan jangka waktu paling lama 3 tahun sejak berlakunya PBI.
Termasuk dalam pengertian pemanfaatan TKA tersebut di atas adalah apabila bank telah menetapkan pengurus atau calon pengurus, dan telah mengajukan permohonan persetujuannya kepada BI, namun BI belum mengeluarkan persetujuan karena yang bersangkutan masih dalam proses fit and proper test. (qom/ir)











































