Aturan penggunaan Dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) berubah dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Melalui aturan tersebut, penggunaan SAL kini dibagi menjadi dua skema, yakni untuk menjaga pengelolaan kas dan defisit APBN, serta untuk membiayai program atau kegiatan baru.
Peneliti Senior Masyarakat Ekonomi Politik Indonesia (MEPI) Erwin Syahrial mengatakan pengaturan tersebut memperkuat tata kelola dan disiplin fiskal. Menurutnya, pemerintah tetap memiliki ruang untuk merespons dinamika ekonomi, namun penggunaan SAL untuk program baru kini harus mendapat persetujuan DPR.
"Perubahan itu menunjukkan itikad Pemerintah menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kebijakan fiskal dan akuntabilitas penggunaan dana publik," kata Erwin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (19/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erwin menjelaskan, berdasarkan UU APBN 2026, penggunaan SAL dibagi menjadi dua kategori.
Kategori pertama digunakan untuk kebutuhan pengelolaan kas dan tambahan pembiayaan apabila defisit APBN diperkirakan melampaui target 2,68%. Dalam kondisi tersebut, pemerintah tidak memerlukan persetujuan DPR dan cukup melaporkannya dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2026.
Menurut Erwin, ketentuan ini juga menegaskan bahwa penempatan Dana SAL sebesar Rp 100 triliun di bank-bank Himbara pada 2026 tidak memerlukan persetujuan DPR.
Sementara itu, kategori kedua mengatur penggunaan SAL untuk membiayai program atau kegiatan yang tidak berkaitan dengan penutupan defisit maupun pengelolaan kas. Untuk penggunaan tersebut, pemerintah wajib memperoleh persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU APBN 2026.
Erwin menilai pengaturan itu membedakan fungsi SAL sebagai bantalan fiskal dengan penggunaannya untuk mendanai kebijakan baru.
"Oleh sebab itu, penggunaan SAL untuk menjaga stabilitas APBN, ketika terjadi tekanan penerimaan negara dinilai tepat apabila dilakukan secara cepat tanpa melalui proses persetujuan tambahan dari DPR," kata Erwin.
Ia menambahkan, apabila SAL akan digunakan untuk membiayai program baru di luar kebutuhan menjaga stabilitas fiskal, persetujuan DPR diperlukan agar penggunaan dana negara tetap transparan, terukur, dan memiliki legitimasi politik.
Dalam APBN 2026, pemerintah telah mengalokasikan pembiayaan yang bersumber dari Dana SAL sebesar Rp 60 triliun. Menurut Erwin, alokasi tersebut dapat digunakan tanpa persetujuan DPR karena sudah menjadi bagian dari postur APBN yang disahkan bersama pemerintah dan DPR.
Apabila kebutuhan penggunaan SAL melebihi alokasi tersebut, pemerintah harus menyampaikannya dalam Laporan Realisasi Semester I APBN dan Outlook Semester II sebagai bagian dari permohonan persetujuan kepada DPR.
Selain itu, Erwin menilai perubahan dalam UU APBN 2026 juga memberikan ruang bagi Bendahara Umum Negara untuk mengelola Dana SAL secara lebih aktif. Bendahara Umum Negara tidak hanya dapat menempatkan SAL di luar Bank Indonesia, tetapi juga melakukan optimalisasi portofolio melalui rekomposisi mata uang rupiah dan valuta asing sebagai langkah mitigasi risiko pasar.
"Kebijakan itu dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan kas negara sepanjang tetap menerapkan prinsip kehati-hatian," katanya.
Menurut Erwin, dibandingkan ketentuan dalam UU APBN 2025, aturan baru menunjukkan perubahan pendekatan dalam pengelolaan SAL. Pemerintah tetap memiliki fleksibilitas menghadapi gejolak ekonomi, namun di sisi lain pengawasan DPR diperkuat untuk penggunaan SAL yang bersifat kebijakan.
Ia menilai kepastian mekanisme tersebut dapat meningkatkan kredibilitas pengelolaan fiskal Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Sementara itu, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip) Esther Sri Astuti menilai penggunaan Dana SAL sebagai bantalan fiskal sudah tepat selama dilakukan secara selektif dan terukur.
"Penggunaan dana SAL sebagai buffer fiskal sudah benar. Tapi yang perlu dipikirkan adalah mitigasi penggunaannya agar tepat sasaran," kata Esther.
Menurut Esther, SAL sebaiknya difokuskan untuk merespons gejolak fiskal dan pasar.
"Dana darurat ini hanya untuk menambal gejolak penerimaan negara, mengamankan target defisit APBN, serta meredam gejolak kepanikan pasar."
Ia menilai beberapa prioritas penggunaan SAL antara lain untuk meredam lonjakan harga minyak global, menjaga pembayaran subsidi energi, serta menstabilkan Surat Berharga Negara (SBN) saat pasar bergejolak.
Esther juga menekankan pentingnya koordinasi dalam penempatan dan penarikan Dana SAL dari sistem perbankan agar tidak mengganggu kebijakan moneter.
Selain itu, jika Dana SAL ditempatkan di perbankan seperti Himbara untuk mendorong likuiditas, skemanya perlu dievaluasi secara berkala.
"Skemanya harus dievaluasi berkala dan difokuskan pada sektor kredit produktif," tambah Esther.
Menurutnya, dengan penggunaan yang selektif, Dana SAL dapat berfungsi sebagai bantalan fiskal tanpa menimbulkan risiko baru terhadap stabilitas makroekonomi maupun kepercayaan investor.










































