Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Solikin M. Juhro, menawarkan konsep gabungan antara Undang-Undang (UU) tentang BI dengan buah pikiran ekonomi Sumitro Djojohadikusumo atau Sumitronomics. Menurutnya kedua kerangka pikiran ini memiliki tujuan yang sejalan.
Hal itu diungkapan oleh Solikin dalam uji kelayakan dan kepatutan Calon Deputi Gubernur BI bersama Komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026). Dia menjelaskan, Pasal 1 UU tentang BI memandatkan bank sentral untuk menjaga stabilitas rupiah, sistem pembayaran dan keuangan untuk mendukung pertumbuhan.
Sementara itu, Sumitronomics memiliki tiga aspek yang mencakup stabilitas yang dinamis, pertumbuhan yang tinggi, dan ekonomi kerakyatan, yang sejalan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Kerangka pemikiran tersebut tidak hanya sejalan dengan peran bank sentral, tetapi juga penciptaan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi sektor riil dan lapangan kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Destry Jamin BI Tetap Independen |
"Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Kemudian saya padukan dengan pemikiran bangsawan ekonomi kita, Bapak Sumitro, yaitu Sumitronomics yang menjangkar kepada tiga aspek kebijakan, yaitu stabilitas yang dinamis, pertumbuhan yang tinggi, dan ekonomi kerakyatan," ungkap Solikin.
Dengan demikian, dia menilai arah kebijakan bank sentral yang pro dengan pertumbuhan ekonomi bukan bentuk penyimpanan dari mandat BI. Dia menilai, langkah ini menjadi pelaksanaan utuh dari mandat bank sentral untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Solikin menegaskan stabilitas menjadi fondasi pertumbuhan, sementara pertumbuhan membuka lebih banyak lapangan kerja. Di sisi lain, inklusivitas memperkuat basis ekonomi dan sosial. Ketiganya saling berkaitan dan pada akhirnya turut memperkuat stabilitas ekonomi.
"Dalam praktik kebijakan kita sering dihadapkan kepada dilema, seolah-olah terdapat pilihan yang dilematis, mau pertumbuhan atau stabilitas, mau inklusif atau efisiensi. Saya berpandangan bahwa framing tersebut perlu kita luruskan bersama," tegas Solikin.
Solikin pun menawarkan konsep SEMANGKA Nusantara yang diklaim sejalan dengan Asta Cita. Konsep ini dibagi menjadi tiga kebijakan utama. Pertama, S-E-M-A menjadi jangkar kebijakan. Kedua, N dan G berperan sebagai mesin transformasi. Sementara K-A menjadi pengungkit dalam implementasinya.
Terdapat delapan strategis kebijakan yang dituangkan dalam konsep SEMANGKA Nusantara, yakni stabilitas dinamis untuk pertumbuhan berkelanjutan, efektivitas kebijakan moneter dan yang pro pasar, kebijakan makroprudensial yang adaptif, inovatif dan pro pertumbuhan.
Kemudian ada juga akselerasi pendalaman pasar keuangan, navigasi ekonomi keuangan inklusif termasuk layanan berbasis syariah, gerak cepat digitalisasi sistem pembayaran, kelembagaan BI yang kredibel dan bertata kelola, serta aksi bersama dan sinergi kebijakan nasional.
"Pada akhirnya, salah satu yang terpenting adalah bahwa BI tidak dapat bekerja sendiri. Sinergi dengan pemerintah, DPR RI khususnya Komisi XI, KSSK, industri dan masyarakat, akan terus kami perkuat ke depan. Sinergi bukan berarti mengaburkan makna independensi dan tatanan kelembagaan masing-masing institusi," pungkas Solikin.
(ahi/hal)









































