Penyeberangan Merak-Bakauheni Normal, Kapal Dibatasi 3 Km dari Anak Krakatau

Penyeberangan Merak-Bakauheni Normal, Kapal Dibatasi 3 Km dari Anak Krakatau

Heri Purnomo - detikFinance
Minggu, 06 Sep 2026 11:30 WIB
Sejumlah penumpang berjalan keluar dari kapal setibanya di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Rabu (10/6/2026). T ASDP Indonesia Ferry (Persero) memberikan diskon tarif jasa pelabuhan hingga 100 persen untuk layanan bagi penumpang pejalan kaki se
Foto: ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan bahwa layanan penyeberangan Merak-Bakauheni dan sebaliknya tetap berjalan normal di tengah aktivitas Gunung Anak Krakatau yang berada pada status Level III atau Siaga.

Meskipun berjalan normal, Kemenhub membatasi pelayaran kapal. Di mana kapal dilarang mendekati kawasan dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau selama status Level III (Siaga) masih berlaku.

"Saat ini layanan penyeberangan pada lintasan Merak-Bakauheni dan sebaliknya masih berjalan normal dengan tetap mengedepankan kewaspadaan dan keselamatan pelayaran. Sementara pelayaran dibatasi dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif selama status Level III (Siaga)," ujar Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten Raden Yogie Nugraha dalam keterangan tertulis, Minggu (6/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Raden juga mengingatkan agar seluruh kapal yang melintas di Perairan Selat Sunda untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau, termasuk letusan, lontaran material vulkanik, abu vulkanik, maupun potensi gangguan terhadap keselamatan navigasi.

ADVERTISEMENT

Nakhoda juga diminta agar senantiasa memantau perkembangan informasi resmi mengenai aktivitas Gunung Anak Krakatau yang diterbitkan oleh PVMBG, BMKG, BPBD setempat, serta instansi pemerintah terkait.

Dalam melakukan perencanaan pelayaran, nakhoda diminta memperhatikan kondisi cuaca, arah sebaran abu vulkanik, serta informasi keselamatan pelayaran yang diterbitkan instansi berwenang.

Lebih lanjut, Kemenhub juga meminta seluruh penyelenggara pelayaran agar mengutamakan keselamatan pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Apabila ditemukan indikasi bahaya yang dapat mengganggu keselamatan pelayaran, Nakhoda agar segera mengambil tindakan penghindaran yang diperlukan serta melaporkannya kepada Vessel Traffic Service (VTS), Stasiun Radio Pantai, Syahbandar terdekat, atau instansi terkait," katanya.

(acd/acd)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads