Tak Langsung Ditutup, Begini Cara LPS Selamatkan Bank Bangkrut

Tak Langsung Ditutup, Begini Cara LPS Selamatkan Bank Bangkrut

Andi Hidayat - detikFinance
Minggu, 06 Sep 2026 20:00 WIB
Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Doddy Zulverdi
Foto: Dok. CNBC Indonesia
Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki dua fungsi utama dalam menjaga stabilitas perbankan nasional. Dua fungsi tersebut adalah untuk menjamin simpanan nasabah dan meresolusi perbankan yang gagal atau bangkrut.

Anggota Dewan Komisioner LPS, Doddy Zulverdi, menjelaskan perbankan yang gagal biasanya terjadi karena kondisi ekonomi yang buruk atau salah dalam pengelolaan manajemen. Kemudian sebelum ditangani LPS, biasanya resolusi perbankan lebih dulu dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Setelah OJK mencoba menyehatkan tapi tidak berhasil, baru diserahkan ke LPS untuk ditangani, namanya proses resolusi. Nah disini, makanya di sini kan LPS itu ada fungsi penjaminan, ada fungsi resolusi," jelas Doddy dalam acara Lampung Financial Festival, Minggu (6/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum melakukan resolusi, LPS juga melakukan sejumlah penilaian terhadap bank terkait untuk opsi penyelamatan. Jika dianggap masih layak, LPS dapat mengambil sejumlah langkah resolusi agar operasional bank tetap dapat berjalan.

ADVERTISEMENT

Salah satunya dengan menempatkan modal sementara melalui kepemilikan saham. Selain itu, LPS juga dapat mencari bank lain yang bersedia mengambil alih aset bank gagal tersebut.

Menurut Doddy, penilaian tersebut dilakukan dengan melihat sejumlah aspek, termasuk prospek bisnis dan potensi persoalan hukum yang dimiliki bank terkait. Jika bank dinilai memiliki modal bisnis yang baik dan tidak menghadapi persoalan hukum yang terlalu berat, peluang untuk diselamatkan akan dipertimbangkan.

Selain itu, LPS dapat mencari bank lain yang memiliki kemampuan dan bersedia mengambil alih aset bank gagal. Jika tidak ada bank yang bersedia mengambil alih, LPS dapat membentuk bank perantara untuk mengelola aset dan kegiatan usaha bank gagal sembari dilakukan upaya penyehatan.

"Kalau potensinya baik, modal bisnisnya bagus, tidak ada masalah hukum yang terlalu banyak, LPS bisa kemungkinan menempatkan modal sementara, itu satu.
Kedua, kalau bisa juga, kita akan cari bank-bank lain, ada nggak yang berkenan mengambil alih aset-asetnya. Nah, kalau tidak, kita juga bisa membentuk semacam bank sementara yang bisa mengelola bank itu sampai kita sehatkan," jelasnya.

Namun, apabila hasil penilaian menunjukkan bank tersebut tidak memiliki prospek untuk diselamatkan, LPS akan menempuh opsi terakhir berupa likuidasi. Dalam hal ini, LPS akan membereskan aset dan kewajiban bank sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau ternyata setelah diuji dan dipelajari oleh LPS, banknya tidak punya potensi untuk diselamatkan, dan kalau itu akhirnya kemudian kita likuidasi. Nah, LPS juga memanfaatkan fungsi untuk melikuidasi bank," pungkasnya.

(acd/acd)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads