Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 58 dana pensiun telah dibubarkan sejak 2020 hingga 2026. Mayoritas dana pensiun yang dibubarkan merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dengan program pensiun manfaat pasti (PPMP).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengakui bahwa terdapat dinamika dalam penyelenggaraan dana pensiun. Akan tetapi, pembubaran sejumlah dana pensiun tersebut tidak berarti keberlanjutan industri dana pensiun menjadi persoalan.
Ogi mengatakan pembubaran tersebut antara lain dipengaruhi oleh pertimbangan efisiensi, penurunan jumlah peserta, maupun skala ekonomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kondisi ini juga sejalan dengan kecenderungan global adanya peralihan dari skema manfaat pasti atau defined benefit menjadi defined contribution atau iuran pasti. Namun demikian, tidak berarti keberlanjutan industri dana pensiun menjadi persoalan," ujar Ogi dalam konferensi pers RDKB Agustus secara online, Senin (7/9/2026).
Ogi mengatakan pekerjaan rumah industri dana pensiun ke depan justru memperdalam industri melalui perluasan kepesertaan. Dengan begitu, dana pensiun dapat semakin optimal menjadi solusi finansial masyarakat pada masa purnabakti sekaligus membantu memutus rantai sandwich generation.
Untuk itu, OJK terus mendorong inovasi program yang dapat menjangkau pekerja informal, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), generasi muda, serta kelompok masyarakat lainnya, termasuk melalui digitalisasi. Hal ini juga menjadi salah satu fokus pada Bulan Dana Pensiun 2026 yang dicanangkan beberapa waktu lalu.
"Pendalaman tersebut juga berpotensi didukung oleh perkembangan kebijakan di sektor ketenagakerjaan, di mana saat ini sedang difinalisasi rancangan undang-undang tentang perlindungan ketenagakerjaan, di mana diarahkan untuk menambah cakupan jaminan ketenagakerjaan melalui jaminan pesangon yang masuk dalam ekosistem program pensiun. Namun pengaturannya lebih lanjut akan ditetapkan dalam peraturan pemerintah," terangnya.
"Di sisi lain, semakin besar dan sehatnya dana pensiun juga memperkuat perannya sebagai investor institusional dan sumber pembiayaan jangka panjang, sehingga turut mendukung pendalaman pasar keuangan dan pembiayaan sektor produktif," sambungnya.
Terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pembayaran manfaat pensiun yang terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, OJK sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Nomor 54/D.05/2026 sebagai tindak lanjut putusan MK tersebut. Saat ini OJK sedang melakukan penyesuaian terhadap POJK Nomor 27 Tahun 2023 untuk mengakomodasi ketentuan tersebut.
"Pada prinsipnya, pembayaran manfaat pensiun tersebut dapat dilakukan sekaligus atau berkala sesuai pilihan peserta, yang sebelumnya harus terlebih dahulu ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun atau PDP. Penyesuaian ini dilakukan untuk memberikan kepastian serta mengakomodasi hak dan pilihan peserta sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi," katanya.
(hrp/fdl)









































