Demikian disampaikan oleh Direktur Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan Bank Indonesia Yang Ahmad Rizal di sela acara sosialisasi PBI tentang Sistem Informasi Debitor kepada Perusahaan Pembiayaan di Gedung BI, Jalan Thamrin, Jakarta, Rabu (12/12/2007).
"Dari penyelenggaraan SID oleh Biro Informasi Kredit (BIK) BI sampai November 2007 telah mencakup 620 pelapor yang terdiri dari 130 bank umum, 487 BPR yang bertotal aset Rp 10 miliar ke bawah dan 3 lembaga pembiayaan," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rinciannya sebanyak 31,8 juta debitor berasal dari bank umum, 1,7 juta debitor berasal dari BPR dan 108.000 debitor dari lembaga pembiayaan," paparnya.
Karena itulah BI mendorong perusahaan pembiayaan untuk ikut serta dalam SID sebagaimana telah diatur dalam PBI (Peraturan Bank Indonesia) No.9/14/PBI/2007 tanggal 30 November kepesertaan lembaga pembiayaan dalam SID.
"Dengan bergabungnya perusahaan pembiayaan menjadi peserta Biro Informasi Kredit (BIK) diharapkan SID yang ada menjadi lebih komprehensif dan pelaksanaan prinsip kehati-hatian bagi lembaga pembiayaan dapat diimplementasikan," tuturnya.
(dnl/arn)











































