Disebut Danantara Jadi PR Besar, Begini Kondisi Dana Pensiun BUMN

Disebut Danantara Jadi PR Besar, Begini Kondisi Dana Pensiun BUMN

Retno Ayuningrum - detikFinance
Jumat, 25 Sep 2026 14:06 WIB
Ilustrasi dana pensiun
Ilustrasi dana pensiun. Foto: Getty Images/iStockphoto/RomoloTavani
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kondisi Dana Pensiun (Dapen) di lingkup Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Atensi ini diberikan karena beberapa masalah di Dapen BUMN disebut BPI Danantara sebagai salah satu pekerjaan rumah besar.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, kondisi dapen BUMN saat ini sangat bervariasi. Ogi mengatakan Badan Pengaturan (BP) BUMN dan Badan Pengelola (BP) Danantara tengah melakukan peninjauan terhadap seluruh Dapen BUMN.

"Terkait Dapen di lingkungan BUMN, tentunya dari BUMN, dari Danantara, itu me-review dari seluruh BUMN, karena Dapen BUMN itu bervariasi, ada yang bagus, ada yang kurang bagus," ujar Ogi saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ogi menjelaskan kondisi yang kurang bagus pada Dapen BUMN terjadi biasanya karena perusahaan induknya mesi dibubarkan, atau ada juga yang terkena masalah finansial. Hal-hal semacam ini membuat Dapen tidak lagi mampu membayarkan kewajiban kepada peserta yang sudah jatuh tempo. Kendati demikian, Ogi memastikan BUMN dan Danantara akan turun tangan membantu pengelolaan investasi.

ADVERTISEMENT

"Karena mungkin pendirinya sudah dibubarkan, atau pendirinya dalam kesulitan keuangan sehingga tidak mampu untuk membayar kewajiban dari peserta yang sudah jatuh tempo. Jadi, dari Kementerian BUMN dan juga Danantara, akan membantu pengelolaan investasinya dari dapen-dapen yang ada di bawah BUMN," beber Ogi.

Lebih lanjut, Ogi menilai dapen BUMN saat ini masih mampu membayarkan kewajiban jangka pendek. Namun, Ogi mengaku dapen BUMN akan mengalami kesulitan di masa depan sebagian asetnya berbentuk aset tetap yang tidak bisa langsung dicairkan untuk membayar manfaat pensiun.

"Tapi kita melihat ada dua aspek, yaitu kecukupan likuiditas saat ini dan jangka panjang. Jadi, memang kalau hitungan dari aktuaria, dalam jangka panjang itu dia akan kesulitan untuk membayar. Tapi untuk saat ini, masing-masing Dapen BUMN masih mampu membayarkan kewajiban jangka pendek," jelas Ogi.

Ogi memastikan OJk bersama dengan masing-masing perusahaan plat merah juga akan terus memantau likuiditas masing-masing BUMN.

"Kami nanti akan memonitor dan kerja sama dengan BUMN masing-masing maupun dari Danantara untuk bagaimana membantu investasi dan juga membayar kewajiban kepada peserta yang jatuh tempo," imbuh Ogi.

Sebelumnya, Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) Donny Oskaria mengatakan persoalan dana pensiun menjadi salah satu pekerjaan rumah besar yang sedang dihadapi. Namun, Danantara belum dapat menghitung secara keseluruhan besaran kekurangan dana yang harus ditutupi.

Dony menjelaskan, terdapat dua jenis dana pensiun, pertama iuran pasti, yang kedua manfaat pasti. Menurutnya, dalam skema iuran pasti, perusahaan sebagai pendiri tidak menanggung risiko atas hasil pengelolaan investasi dana pensiun. Persoalan muncul pada skema manfaat pasti karena perusahaan menjamin manfaat yang akan diterima para pensiunan, baik secara berkala maupun pada akhir masa pensiun.

"Karena itu kan esensinya adalah pengelolaan daripada investasinya. Jika pengelolaan investasinya dilakukan sembarangan, menyebabkan rencana manfaat yang diterima oleh penerima manfaat atau pensiunan itu tidak tercukupi, maka pendiri berkewajiban untuk melakukan top-up. Ini jumlahnya cukup besar," ujar Donny dalam Squawk Box CNBC Indonesia, dikutip dari CNBC Indonesia.

(rea/hal)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads