Menurut Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah, jumlah bank yang masih memiliki modal di bawah Rp 80 miliar terus berkurang. Sekarang tinggal 2 bank yang belum memenuhi aturan dari Arsitektur Perbankan Indonesia itu.
"Secara keseluruhan, mereka sudah berupaya menaikkan modalnya sampai Rp 80 miliar, hanya ada beberapa bank, barangkali tidak lebih dari mungkin 1 atau 2 bank yang kita sedang minta informasi tambahan. Yang kemungkinan besar bisa lolos," ujar Halim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika 2 bank itu tidak memenuhi syarat modal minimum, pada tanggal 2 Januari 2008, maka bank itu akan berubah menjadi bank dengan kegiatan terbatas.
Setelah 2 tahun tetap jadi bank dengan kegiatan terbatas (BKT) akan turun pangkat menjadi BPR. "2 tahun jadi BKT dulu, lalu dia otomatis jadi BPR di ujung 2010," ujarnya.
(ddn/qom)











































