Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan modal ventura Syariah PT BTPN Syariah Ventura. Saat ini, proses likuidasi sedang berjalan.
"Proses likuidasi PT BTPN Syariah Ventura sedang berjalan," Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Tak hanya itu, OJK telah mencabut izin PT Porto Ventura Kapital pada 26 September lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain kedua perusahaan itu, Agusman menegaskan masih ada beberapa perusahaan modal ventura (PMV) yang dalam pengawasan khusus.
"Pada September 2026 OJK juga telah mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital. Selain itu, saat ini masih terdapat Perusahaan Modal Ventura (PMV) yang berada dalam Pengawasan Khusus," terang Agusman.
Agusman juga mengingatkan kepada PMV agar memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola dan manajemen risiko yang baik, serta menjaga kondisi keuangan dan kualitas kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-47/D.06/2026 Tanggal 3 Agustus 2026 telah mencabut izin usaha Perusahaan Modal Ventura Syariah PT BTPN Syariah Ventura yang beralamat di Jalan Radio Dalam Nomor 100, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12140.
Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Modal Ventura Syariah dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
(rea/hns)









































