Denda sebesar US$ 1,2 miliar atau sekitar Rp 21,2 triliun (kurs Rp 17.700) dikenakan kepada Bank of America. Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) menyatakan bank terbesar kedua di negara itu selama bertahun-tahun tak bisa melaporkan lebih dari US$ 5 miliar transaksi mencurigakan yang diduga merupakan pencucian uang.
Lebih dari US$ 1 miliar dari aktivitas yang tidak dilaporkan tersebut melibatkan keamanan nasional dan risiko prioritas tinggi lainnya, termasuk jaringan pencucian uang China dan aktivitas yang terkait dengan perbatasan di barat daya.
Dilansir dari CNBC, Rabu (14/10/2026), denda yang dikenakan pada Bank of America adalah yang terbesar ketiga dalam sejarah. Ini merupakan hasil penyelidikan Jaringan Penegakan Kejahatan Keuangan di bawah Departemen Keuangan.
Baca juga: Bank Dunia & IMF Wanti-wanti Dampak Buruk AI |
Berdasarkan keterangan Departemen Keuangan, Bank of America mengakui mereka dengan sengaja melanggar Undang-Undang Kerahasiaan Bank dengan gagal mempertahankan program anti pencucian uang yang sesuai, melakukan uji tuntas yang diperlukan pada rekening koresponden asing, dan mengajukan laporan aktivitas mencurigakan.
"Tindakan hari ini mengirimkan pesan yang jelas bahwa bahkan lembaga keuangan terbesar pun tidak kebal hukum," kata Menteri Keuangan Scott Bessent dalam siaran pers.
Bank of America sendiri mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa perusahaan tersebut telah menginvestasikan miliaran dolar dalam kepatuhan dan telah jauh maju dalam upaya perbaikan.
Perusahaan mengatakan hukuman tersebut akan mengakibatkan biaya non-pajak sebesar US$ 1,2 miliar dalam hasil kuartal ketiga, mengurangi laba bersih sekitar 17 sen per saham. Biaya perbaikan sudah tercermin dalam basis pengeluaran saat ini.
"Kepatuhan terhadap kejahatan keuangan adalah hal yang serius, dan kami bertanggung jawab untuk melakukannya dengan benar," kata juru bicara Christa Robinson.
Simak Video "Video: Terungkap, Modus Cuci Uang Lewat Toko Emas"
(acd/acd)