Bank Indonesia (BI) mengumumkan insentif bagi industri perbankan. Insentif tersebut adalah pemangkasan Giro Wajib Minimum (GWM) atau jumlah dana tertentu yang harus disimpan perbankan dalam bentuk saldo rekening giro di BI.
Gubernur BI, Destry Damayanti, menjelaskan pemangkasan GWM akan dilakukan untuk bank umum dan syariah. Pemangkasan ini akan dilakukan secara bertahap mulai bulan depan. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya BI dalam memperkuat nilai tukar rupiah.
"Memperkuat kecukupan likuiditas rupiah dengan menurunkan Giro Wajib Minimum atau GWM," ungkap Destry dalam konferensi pers hasil RDG di kantor BI, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk bank umum atau konvensional, penurunan GWM dilakukan dari 9% menjadi 7%. Tahapan pemangkasan dilakukan mulai 1 November 2026 dari 9% menjadi 8%. Kemudian pada 1 Desember 2026, GWM dipangkas dari 8% menjadi 7%.
"Untuk bank konvensional diturunkan GWM-nya dari 9% menjadi 7%," jelasnya.
Sementara untuk Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS), GWP diturunkan dari 7,5% menjadi 5,5%. Kebijakan ini dilakukan secara bertahap dari 7,5% menjadi 6,5% mulai 1 November 2026.
Selanjutnya GWM untuk BUS-UUS turun lagi sebesar 1% dari 6,5% menjadi 5,5% pada 1 Desember 2026. Langkah ini dilakukan sejalan dengan kebijakan insentif likuditas makroprudensial (KLM) yang juga diturunkan 6% menjadi 5% dan mulai berlaku 1 Desember 2026.
"Besaran bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah secara rata-rata yang diberikan remunerasi paling banyak sebesar 5% dari GWM rupiah secara rata-rata mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2026," pungkasnya.
Tonton juga video "BI-Rate Tetap 5,75% untuk Dorong Pertumbuhan"
(acd/acd)









































