DP 0% Rumah & Kendaraan Lanjut 2027

DP 0% Rumah & Kendaraan Lanjut 2027

Andi Hidayat - detikFinance
Rabu, 21 Okt 2026 15:39 WIB
Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti menyampaikan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Rabu (23/9/2026). BI memutuskan mempertahankan BI Rate sebesar 5,75 persen.
Foto: Rifkianto Nugroho/detikFoto
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan pelonggaran rasio loan to value (LTV) atau financing to value (FTV) untuk kredit atau pembiayaan properti hingga 31 Desember 2027. Hal tersebut diputuskan berdasarkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RGD) BI hari ini, Rabu (21/10/2026).

Melalui kebijakan ini, bank dapat memberikan kredit properti dengan rasio LTV-FTV hingga 100%. Itu berarti down payment (DP) bisa 0%.

Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria non-performing loan (NPL) atau non-performing financing (NPF) tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gubernur BI, Destry Damayanti, menjelaskan kebijakan ini mencakup semua jenis properti, seperti rumah tapak, rumah susun, hingga ruko. Kebijakan ini mulanya berakhir pada 31 Desember 2026, kemudian diperpanjang hingga tahun depan.

ADVERTISEMENT

"Memperpanjang masa berlaku ketentuan rasio LTV, FTV, kredit pembiayaan properti sebesar 100% untuk semua jenis properti, baik itu rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan bagi bank yang memenuhi kriteria non-performing loan atau non-performing financing tertentu, dari semula berakhir 31 Desember 2026 menjadi berlaku efektif mulai 1 Januari 2027 sampai dengan 31 Desember 2027," terang Destry dalam konferensi pers hasil RDG di kantor BI, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Selain itu, BI juga memutuskan untuk memperpanjang kebijakan uang muka atau down payment (DP) kredit dan pembiayaan kendaraan bermotor paling sedikit 0% hingga 31 Desember 2027. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.

Melalui kebijakan ini, uang muka minimum 0% tetap berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2027. Adapun sebelumnya, ketentuan ini dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2026.

"Kredit pembiayaan kendaraan bermotor paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru yang semula berakhir 31 Desember 2026 menjadi berlaku efektif 1 Januari 2027 hingga 31 Desember 2027," pungkasnya.

Tonton juga video "Apa Bedanya DP 0% dengan DP 0 Rupiah?"

(acd/acd)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads