Cihuy! DP 0% Rumah & Kendaraan Masih Lanjut

Cihuy! DP 0% Rumah & Kendaraan Masih Lanjut

Andi Hidayat - detikFinance
Kamis, 22 Okt 2026 06:25 WIB
Bank Indonesia menaikkan suku bunga Deposit Facility menjadi 5 persen di Jakarta, Rabu (21/10/2026). BI Rate tetap di level 5,75 persen.
Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti.Foto: Rifkianto Nugroho/detikFoto
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan uang muka atau down payment (DP) 0% hingga akhir tahun 2027. Hal tersebut tertuang dalam hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Rabu (21/10/2026).

Gubernur BI, Destry Damayanti, menjelaskan pihaknya melanjutkan kebijakan pelonggaran rasio loan to value (LTV) atau financing to value (FTV) untuk kredit dan pembiayaan properti hingga 31 Desember 2027.

Lewat kebijakan ini, bank bisa memberikan kredit atau pembiayaan properti dengan rasio LTV/FTV hingga 100% yang memungkinkan pengajuan kredit properti dengan DP 0%. Namun, fasilitas tersebut hanya berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria tertentu terkait non-performing loan (NPL) atau non-performing financing (NPF).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Destry menjelaskan kebijakan ini mencakup semua jenis properti, seperti rumah tapak, rumah susun, hingga ruko. Kebijakan ini mulanya berakhir pada 31 Desember 2026, kemudian diperpanjang hingga tahun depan.

"Memperpanjang masa berlaku ketentuan rasio LTV, FTV, kredit pembiayaan properti sebesar 100% untuk semua jenis properti, baik itu rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan bagi bank yang memenuhi kriteria non-performing loan atau non-performing financing tertentu, dari semula berakhir 31 Desember 2026 menjadi berlaku efektif mulai 1 Januari 2027 sampai dengan 31 Desember 2027," terang Destry dalam konferensi pers hasil RDG di kantor BI, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

ADVERTISEMENT

Selain itu, BI juga memutuskan untuk memperpanjang kebijakan uang muka atau down payment (DP) kredit dan pembiayaan kendaraan bermotor paling sedikit 0% hingga 31 Desember 2027. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.

Melalui kebijakan ini, uang muka minimum 0% tetap berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2027. Adapun sebelumnya, ketentuan ini dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2026.

"Kredit pembiayaan kendaraan bermotor paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru yang semula berakhir 31 Desember 2026 menjadi berlaku efektif 1 Januari 2027 hingga 31 Desember 2027," pungkasnya.

(acd/acd)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads