BI Periksa Keabsahan Bank Penuhi Modal Minimum Rp 80 M

BI Periksa Keabsahan Bank Penuhi Modal Minimum Rp 80 M

- detikFinance
Kamis, 03 Jan 2008 14:15 WIB
Jakarta - Meskipun tidak ada bank yang gagal memenuhi modal minimum Rp 80 miliar, Bank Indonesia (BI) akan tetap memeriksa keabsahan penambahan modal dari bank-bank yang sebelumnya modalnya masih di bawah Rp 80 miliar.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan BI Wimboh Santoso di kantornya, Gedung BI, Jakarta, Kamis (3/1/2008).

"Kami akan mengecek apakah penambahan modal itu berasal dari fresh money dan bukan dari pinjaman. Artinya, sumber-sumber dari penambahan modal itu harus modal sendiri," ujarnya.

Ia menambahkan, sebelumnya BI sudah mengimbau kepada perbankan yang melakukan penambahan modal supaya tidak main-main.

"Pokoknya kita minta mereka jangan mepet menambahnya, sebab nanti akan kita periksa. Dan penambahan modalnya jangan ngepas," ujarnya.BI sebelumnya mengumumkan, seluruh bank berhasil memenuhi modal inti minimum Rp 80 miliar per 31 Desember 2008. Ada yang menempuhnya dengan penambahan modal, merger, akuisisi dan pertumbuhan laba.
Pada kesempatan yang sama, peneliti senior BI Aman Santosa mengatakan, nantinya BI akan mengecek permodalan inti bank itu per 31 Desember 2007.

"Kalau memang mereka per 31 Desember tidak Rp 80 miliar di modal intinya, maka langsung turun derajat menjadi bank dengan kegiatan terbatas," katanya.

Aman mengatakan, mendekati tenggat waktu 31 Desember ada 3 bank yang menyetorkan penambahan modalnya di menit-menit terakhir dikarenakan mereka harus menyelesaikan proses akuisisinya.

"Untuk 3 bank ini, karena masih menyelesaikan administrasi akuisisi, maka penambahan modalnya ditaruh dalam escrow account sehingga komitmennya terlihat," ungkapnya.

Batas akhir pemeriksaan keabsahan penambahan modal 31 Maret 2008. BI selanjutnya akan memberikan informasi final mengenai hasil pemenuhan modal inti minimum Rp 80 miliar.

(qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads