Jakarta - Lolos dari persyaratan modal minimum Rp 80 miliar, kini masih ada 21 bank yang masih harus menambah modal minimumnya hingga Rp 100 miliar. Ke-21 bank itu diberi waktu hingga 2010.Hal ini disampaikan oleh Kabiro Stabilitas Sistem Keuangan Bank Indonesia (BI) Wimboh Santoso dalam perbincangan dengan wartawan di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (3/1/2007).
"Dari 25 bank terdahulu yang dipantau BI karena modalnya masih di bawah Rp 80 miliar. Tapi setelah penambahan ini ternyata ada 4 bank yang langsung menambah di atas 80 miliar. Jadi sisanya tinggal 21 bank yang belum memenuhi modal minimum Rp 100 miliar," tutur Wimboh.
Untuk ke-21 bank ini, menurut Wimbo harus dipenuhi bersamaan dengan diserahkannya rencana aksi perbankan terkait
Single Presence Policy (SPP). Bank tersebut juga harus menyerahkan rencana penambahan modal minimum Rp 100 miliar
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 25 bank yang dipantau ada 2 bank yang mampu memenuhi di atas Rp 100 miliar melalui proses akuisisi. Dua lagi menambah modal di atas Rp 100 miliar dengan biaya sendiri," kata Wimboh.
(ir/qom)