Hal ini disampaikan oleh Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI Ramzi A. Zuhdi dalam jumpa pers di Gedung BI, Jalan Thamrin, Jakarta, Senin (7/1/2008).
BI, melalui Peraturan Bank Indonesia No. 8/3/2006, mengizinkan bank-bank membuka layanan syariah dengan office channeling. Artinya, setiap kantor bank diperbolehkan membuka layanan syariah, tanpa harus membuka kantor cabang sendiri yang tentunya membutuhkan biaya yang tidak kecil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramzi mengatakan strategi menumbuhkan perbankan syariah melalui OC sangat berhasil. "Jadi DPK perbankan syariah dengan kontribusi OC itu menjadi tumbuh 84 persen di 2007 dari pertumbuhan rata-rata 3 tahun terakhir adalah 59,6 persen," tuturnya.
Meskipun begitu jumlah total pembiayaan OC belum banyak dari yang diharapkan. "Hal ini karena pembiayaan itu tidak sesederhana DPK karena harus ada analisanya, tapi di 2008 ini kita harapkan perbankan mulai mengembangkan pembiayaan melalui OC," paparnya.
(dnl/ir)