Sukuk model apa yang akan diterbitkan pemerintah pertama kali? Pemerintah akan memulai dengan yang paling mudah dulu yakni sukuk berbasis ijarah.
"Untuk perrtama kali kita akan menerbitkan yang paling umum dan relatif lebih mudah yakni ijarah atau sewa, sale and lease back," ujar Direktur Kebijakan Pembiayaan Syariah, Dahlan Siamat, di sela-sela Festival Ekonomi Syariah, di Jakarta Convention Center, Senayan, Kamis (17/1/2008).
Setelah itu, Sukuk berbasis Musyarakah dan Istisna akan menyusul.
Untuk diketahui Ijarah adalah akad satu pihak menyewakan hak atau suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga sewa dan periode sewa yang disepakati.
Sedangkan musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk menggabungkan modal, untuk tujuan memperoleh keuntungan, yang akan dibagikan sesuai dengan perbandingan yang telah disetujui. Jika merugi, akan ditanggung sesuai dengan porsi partisipasi modal.
Sementara prinsip istisna adalah suatu akad jual beli antara para pihak untuk pembiayaan suatu proyek di mana cara dan jangka waktu penyerahan barang serta harga ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Namun Dahlan mengatakan pemerintah belum bisa menentukan berapa porsi sukuk yang akan diterbitkan dari total penerbitan surat berharga negara sebesar Rp 133 triliun (gross) pada tahun ini."Kita sedang mengidentifikasi barang milik negara yang akan menjadi underlying asset dalam setiap penerbitan sukuk. Barang milik negara itu setiap aset yang dimiliki pemerintah seperti gedung atau tanah," ujarnya.
(ddn/qom)











































