BI Dukung Policy Bank untuk Biayai Infrastruktur

BI Dukung Policy Bank untuk Biayai Infrastruktur

- detikFinance
Jumat, 18 Jan 2008 21:20 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) menilai perlu adanya sebuah policy bank yang difokuskan untuk membiayai proyek-proyek perbaikan dan pembangunan infrastruktur-infrastruktur utama perekonomian.

Keberadaan infrastruktur yang memadai sangat diperlukan untuk menopang pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, lebih merata dan lebih menyejahterakan masyarakat.

Demikian disampaikan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dalam pertemuan tahunan perbankan Bankers Dinner 2008 di Gedung BI, Jalan Thamrin, Jakarta, Jumat (18/1/2008).

Burhanuddin menjelaskan, pembangunan proyek-proyek infrastruktur untuk keperluan nasional, membutuhkan alokasi belanja pembangunan dalam jumlah besar yang tidak dapat sepenuhnya akan dapat ditutup oleh APBN.

"Dibutuhkan adanya sumber pembiayaan lain yang bersifat komersial, seperti dari perbankan ataupun pasar modal. Namun sayangnya, sumber dana perbankan saat ini masih didominasi oleh sumber dana jangka pendek, sehingga pembiayaan proyek-proyek infrastruktur yang berjangka waktu panjang, juga relatif terbatas," urai Burhanuddin.

Oleh karena itu, lanjut dia, diperlukan adanya policy bank yang diharapkan akan mampu menghimpun dana jangka panjang, melalui berbagai cara dan mekanisme.

Selain menghimpun dana langsung dari masyarakat, bank ini akan memfokuskan diri mencari dana jangka panjang di pasar keuangan, dengan cara penerbitan surat-surat berharga, serta mencari pinjaman luar negeri dari berbagai lembaga multilateral.

Dana yang berhasil dihimpun bank ini, kata Burhanuddin, selanjutnya disalurkan untuk membiayai berbagai proyek dan program pembangunan jangka panjang, khususnya infrastruktur, mendampingi dana pembangunan yang dialokasikan Pemerintah dalam APBN.

Kegiatan operasional bank ini juga akan dapat difokuskan sebagai investment bank, yang akan banyak memberikan dukungan dan fasilitas kepada Pemerintah dan bank-bank miliknya, termasuk BPD-BPD, dalam penerbitan surat berharga di pasar modal, baik dalam bentuk konvensional maupun syariah.


(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads