Pendahulu Burhanuddin, Syahril Sabirin juga pernah menjadi tersangka dalam kasus cessie Bank Bali. Pada 5 Juni 2000 Syahril Sabirin resmi jadi tersangka kasus cessie Bank Bali. Ia dipersalahkan karena dianggap tidak menerapkan prinsip kehati-hatian yang merupakan prinsip perbankan.
Syahril Sabirin pun sempat mencicipi penjara pada 21 Juni 2000. Pada 13 Maret 2002 Syahril Sabirin divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dihukum tiga tahun penjara. Namun Agustus 2002 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan Syahril Sabirin dari semua dakwaan. Eks Gubernur BI Soedradjad Djiwandono sebelumnya juga pernah menjadi tersangka dalam kasus BLBI. Dan kini Burhanuddin Abdullah mengulang 'sejarah' dengan menjadi tersangka dalam kasus aliran dana BI ke DPR sebesar Rp 31 miliar.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah mengungkapkan, Burhanuddin ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Hukum BI Oey Hoeng Tiong dan mantan Kepala Biro Komunikasi Bank Indonesia Rusli Simanjuntak.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam rapat pimpinan KPK pada Jumat 25 Januari 2008 lalu.
Oey yang dihubungi detikFinance mengaku belum mengetahui masalah penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia memilih tak memberi penjelasan lebih panjang saat ditanya mengenai sikap BI menghadapi masalah ini.
Aroma politis pun menyeruak karena Burhanuddin akan habis masa jabatannya pada 17 Mei 2008. Kabarnya, pria kelahiran Garut 10 Juli 1947 itu akan kembali mencalonkan sebagai Gubernur BI.
Kans Burhanuddin cukup kuat. Burhanuddin yang pernah menjabat sebagai Menko Perekonomian di era kabinet Abdurrahman wahid selama 2 bulan itu dinilai memiliki prestasi yang cukup cemerlang. Ia bahkan pernah menerima gelar Gubernur Bank Sentral terbaik versi Global Finance Magazine. Burhanuddin mendapat gelar tersebut karena dinilai berhasil menjaga stabilitas makri ekonomi.
Namun anggota Komisi XI DPR RI Ramson Siagian memilih tak mau apriori mengkaitkan masalah ini dengan pemilihan Gubernur BI. Meski mengaku terkejut dengan berita ini, namun Ramson meminta agar Burhanuddin menaati seluruh proses hukum yang terjadi.
"Kalau merasa tidak bersalah jangan khawatir.Saya kaget, tapi saya sendiri tidak terlalu tahu soal kasus itu, soalnya saya baru Januari 2007 masuk komisi XI. Jadi saya nggak tahu," jelas Ramson saat dihubungi detikFinance.
Yang pasti, masalah ini menurut Ramson terjadi karena tidak tertib administrasi.
"Ini bahaya kalau dana non bujeter itu berpotensial baru ketahuan belakangan. Ini bukan masuk dalam anggaran," imbuhnya.
Ramson juga berharap agar kebijakan moneter jangan sampai terganggu dengan adanya penetapan tersangka orang no 1 di otoritas moneter tertinggi negara ini.
"Ekonomi luar kan lagi terkena guncangan, jadi kebijakan moneter harus bagus, jangan sampai terganggu. Yang dari luar kan lagi kenceng goyangannya," harap Ramson.
(qom/qom)