Padahal pembahasan Daftar Isi Masalah (DIM) sudah disepakati pemerintah dan DPR, panitia kerja (panja) untuk membahas DIM juga sudah dibentuk.
"Berdasar keyakinan kami, Fraksi PDS menolak pembahasan dua RUU ini," ujar anggota Komisi XI Dari PDS Retna Situmorang dalam rapat kerja Komisi XI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi XI DPR Awal Kusumah mengaku kecewa karena PDS menyampaikan penolakan saat DIM sudah dibahas.
"PDS dari awal mengikuti dan terlibat dalam penyusunan draf RUU, makanya saya kaget pada penghujung tiba-tiba PDS menolak," ujarnya.
Namun meski menolak membahas RUU ini, Retna tetap minta untuk ikut menjadi anggota panitia kerja. "Saya sudah minta izin Pak Ketua," ujar Retna ketika ditanya oleh Ketua Komisi apakah tetap akan ikut panja.
Namun hingga kini, anggota DPR masih memperdebatkan keikutsertaan anggota PDS dalam panja kedua RUU ini.
Beberapa anggota fraksi menilai, jika sudah menolak maka tidak perlu lagi ikut dalam pembahasan panja. Namun yang lain menilai, meski sudah menolak, tetap boleh ikut untuk membahas.
"Kita harus menghargai perbedaan pendapat," ujar anggota DPR dari fraksi PKS Andi Rahmat.
Penerbitan UU perbankan syariah dan SBSN yang diajukan pemerintah sebenarnya hanya untuk kebutuhan melengkapi produk pasar keuangan syariah. Potensi pasar syariah di Indonesia cukup besar sehingga produk-produk yang diterbitkan harus mendapat payung hukum yang jelas. (ddn/ir)