Padahal penerbitan UU perbankan syariah dan SBSN yang diajukan pemerintah sebenarnya hanya untuk kebutuhan melengkapi produk pasar keuangan syariah. Potensi pasar syariah di Indonesia cukup besar sehingga produk-produk yang diterbitkan harus mendapat payung hukum yang jelas.
"Berdasar keyakinan kami, Fraksi PDS menolak pembahasan dua RUU ini," ujar anggota Komisi XI Dari PDS Retna Situmorang dalam rapat kerja Komisi XI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PDS beranggapan penerbitan dua UU tentang ekonomi syariah itu bisa mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dua UU itu juga dinilai tidak akan membawa bangsa ini menuju kesejahteraan dan kemajuan.
"PDS menganggap dan meyakini bukan saja mengancam keutuhan NKRI tetapi juga tidak akan membawa bangsa ini menuju kesejahtereaan dan kemajuan," kata Retna.
Pasar syariah sebenarnya tidak hanya berada di negara-negara muslim. Pelaku industri keuangan di Inggris pun mulai fokus menggarap pasar syariah karena potensi pasarnya yang luar biasa.
(ddn/ir)











































