Ketentuan baru itu tercantum dalam PBI Nomor: 10/1/PBI/2008 tanggal 29 Januari 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan.
Dalam rilisnya yang dikutip detikFinance, Jumat (1/2/2008), BI menjelaskan bahwa perubahan atas PBI No. 8/5/PBI/21006 tentang Mediasi Perbankan didasarkan pada realitas bahwa pembentukan lembaga mediasi yang independen oleh asosiasi perbankan sampai dengan akhir tahun 2007 belum dapat dilaksanakan karena berbagai faktor.
Salah satunya adalah faktor sumber daya manusia dan pendanaan. Sementara pelaksanaan fungsi mediasi perbankan oleh Bank Indonesia sesuai PBI diatas hanya dapat dilaksanakan sampai dengan akhir 2007.
"Dengan memperhatikan bahwa pelaksanaan mediasi perbankan sebagai alternatif penyelesaian sengketa di bidang perbankan bermanfaat bagi tujuan perlindungan kepentingan nasabah dan terpeliharanya reputasi bank, maka pelaksanaan fungsi mediasi perbankan pasca 2007 akan terus dilakukan oleh BI sampai dengan terbentuknya lembaga mediasi perbankan yang independen," demikian rilis dari BI.
Semenjak dikeluarkannya PBI no 8 tahun 2005, fungsi mediasi perbankan dilaksanakan oleh BI, dengan pertimbangan bahwa penyelesaian pengaduan oleh bank yang tidak memuaskan nasabah berpotensi menimbilkan sengketa perbankan.
BI khawatir jika sengketa berkepenjangan, maka dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat kepada lembaga perbankan. Rencananya, BI akan menjadi mediator perbankan dan nasabah hingga terbentuknya lembaga mediasi perbankan yang mandiri dan independen yang dibentuk oleh asosiasi perbankan. Namun hingga akhir 2007, ternyata lembaga mediasi independen itu belum dapat direalisasikan.
(qom/qom)











































