Terbitkan SPN, Depkeu akan Koordinasi dengan BI

Terbitkan SPN, Depkeu akan Koordinasi dengan BI

- detikFinance
Rabu, 13 Feb 2008 13:21 WIB
Jakarta - Pemerintah akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dalam menerbitkan Surat Perbendaharaan Negara (SPN). Penerbitan SPN rencananya akan dilakukan mulai April.

Depkeu dan BI juga sudah menyelesaikan masalah ganjalan pajak. BI sebelumnya khawatir masalah perpajakan akan membuat investor tidak berminat membeli SPN.

"Kita sudah akan menyelesaikan hal itu. Pada prinsipnya nanti dalam manajemen APBN dan untuk memperbaiki koordinasi dan policy kebijakan fiskal dan moneter itu, instrumen itu harusnya bisa digunakan antara pemerintah dan BI yang tujuannya menjaga makro ekonomi secara lebih kondusif," kata Menkeu Sri Mulyani usai rapat panitia khusus LPEI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/2/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Menkeu tidak menjelaskan pajak SPN tersebut nantinya seperti apa. "Saya sudah minta Pak Rahmat (Dirjen Pengelolaan Utang) dan Pak Darmin (Dirjen Pajak) untuk mendisain khusus untuk bisa mencapai tujuan itu," kata Menkeu.

"Artinya untuk pemerintah keuntungannya cash management-nya bisa lebih smooth antara kebutuhan yang imidiate dengan pembayaran kebutuhan yang sifatnya lebih menengah versus BI yang harus menjaga likuiditas moneternya," lanjut Menkeu.

Dalam penerbitan SPN ini, Menkeu menegaskan pihaknya akan tetap mengikuti rambu-rambu yang ada. Baik dalam bentuk instrumen, transaksi, mekanisme, perlakuan pajak, dan tetap mendepankan governance.

"Ini supaya tidak di abuse atau tidak disalahgunakan oleh pemerintah maupun dalam hal ini membuat BI dalam posisi yang lebih vulnerable. Jadi semua aturan prudential-nya harus tetap ada, dan tujuan transaksinya tercapai," tegas Menkeu.

(ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads