"SBY tentu sudah punya sejumlah nama dan beliau akan sampaikan ke DPR. Pokoknya sebelum 17 Februari," kata Mensesneg Hatta Radjasa di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (13/2/2008).
Menurut Hatta, untuk pengajuan calon Gubernur BI, sesuai UU tidak dilakukan oleh Gubernur BI ke DPR namun oleh Presiden. DPR nanti akan memilih dari nama yang diajukan presiden.
"Sesuai UU paling banyak 3 nama, paling sedikit 1 nama," imbuh Hatta.
Hatta enggan mengungkapkan apakah calon Gubernur BI ini dari orang dalam atau dari luar. Hatta mengatakan UU tidak mewajibkan cagub BI dari pejabat karir ataupun orang luar.
Apakah Aulia Pohan masuk dalam bursa nama? "Saya nggak usah sebut orang per orang. Tapi banyak kalangan memberi masukan orang dari dalam atau luar BI," cetusnya.
Kriteria pilihan SBY adalah kandidat yang menguasai bidang moneter dengan jejak rekam yang jelas. SBY ingin pemimpin BI selanjutnya menciptakan otoritas moneter yang kuat, transparan, terbuka dan terpercaya.
Apakah calon gubernur yang tersangkut korupsi akan dipilih SBY? "Saya yakin wartawan sudah mengenal karakter presiden. Bagaimana beliau terhadap hal-hal seperti itu," pungkas Hatta.
(fay/qom)











































