Dalam rapat peripurna, Selasa (19/2/2008) kemarin, saat Wakil Ketua DPR Soetardjo Surjoguritno membacakan surat masuk dari presiden soal calon gubernur BI, tak ada satupun interupsi.
Karena berjalan mulus, Soetardjo pun mempersilakan Bamus DPR dan komisi terkait yakni Komisi XI untuk menindaklanjuti surat dari Presiden tersebut sesuai dengan peraturan dan UU yang ada.
Bamus merupakan rapat pimpinan fraksi yang tugasnya menjadwalkan agenda penting untuk dibahas di DPR. Bamus DPR ini layaknya 'distributor' yang akan menentukan siapa yang akan membahas surat masuk dari DPR.
Ketua Komisi XI DPR Awal Kusumah mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menentukan jadwal untuk uji kelayakan dan kepatutan dua calon Gubernur BI.
"Kita belum menentukan, nanti masih akan dipelajari, kita kan ingin mendapatkan masukan dulu," ujarnya saat dihubungi detikFinance.
Saat ditanya apakah dua cagub BI itu tidak ditolak oleh DPR, Awal menyatakan, "Urusan ditolak atau tidak itu masih harus dirapatkan," tegasnya.
Seperti diketahui, Presiden telah mencalonkan Dirut Mandiri Agus Martowardojo dan Wakil Dirut PPA Raden Pardede untuk menjadi calon gubernur BI, menggantikan Burhanuddin Abdullah yang akan habis masa tugasnya pada 17 Mei 2008.
(qom/ir)











































