BI Terbitkan PBI Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Non Bank

BI Terbitkan PBI Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Non Bank

- detikFinance
Sabtu, 23 Feb 2008 13:00 WIB
Jakarta - Bank Indonesia mengeluarkan PBI No 10/7/PBI/2008 tentang Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank. Aturan baru ini ditujukan untuk mengurangi dampak negatif dari pinjaman luar negeri.

Pinjaman luar negeri (PLN) selama ini dikenal sebagai salah satu faktor penting yang dapat berpengaruh positif ataupun negatif terhadap neraca pembayaran, kestabilan moneter dan kesinambungan pembangunan.

Untuk mengurangi dampak negatifnya, maka PLN harus dikelola dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan kepentingan perekonomian nasional serta menjaga kepercayaan pasar keuangan internasional.

Menurut keterangan yang dikutip detikFinance dari BI, Sabtu (23/2/2008), PBI itu ditetapkan oleh Gubernur BI Burhanuddin Abdullah pada 19 Februari 2008.

Beberapa ketentuan yang diatur dalam PBI itu antara lain untuk PLN perusahaan baik yang sifatnya jangka pendek maupun jangka panjang harus menerapkan fungsi manajemen risiko yang meliputi risiko pasar, risiko kredit dan risiko likuiditas.

Selain itu, perusahaan yang berencana mendapatkan PLN perusahaan jangka panjang harus memiliki penilaian peringkat dari lembaga pemeringkat nasional atau internasional.

Perusahaan yang ingin memperoleh PLN perusahaan jangka panjang juga wajib menyampaikan laporan ke BI secara benar dan lengkap yang meliputi rasio keuangan, laporan keuangan, penilaian peringkat, laporan rencana PLN perusahaan untuk 1 tahun dan hasil analisis manajemen risiko perusahaan.

Sementara yang akan memperoleh PLN perusahaan jangka pendek wajib melaporkan ke BI untuk rasio keuangan dan laporan keuangan saja.


(qom/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads