BPK Selalu Minta Jalur Pidana untuk BLBI

BPK Selalu Minta Jalur Pidana untuk BLBI

- detikFinance
Senin, 10 Mar 2008 18:42 WIB
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan mengaku selalu merekomendasikan agar penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diselesaikan melalui jalur pidana.

Hal tersebut disampaikan Ketua BPK Anwar Nasution di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (10/3/2008).

Namun menurut Anwar, sepertinya jalur pidana bukan merupakan sasaran bagi pemerintah dalam menuntaskan kasus BLBI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selalu dari dulu direkomendasikan ya bukan merupakan sasaran mereka," ujarnya.

Anwar enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai posisi BPK dalam kasus BLBI itu. Dia mengatakan pemeriksaan BPK atas BLBI sudah selesai tahun 2000, dan hasilnya pun sudah diserahkan ke DPR.

"Jadi tinggal Jaksa Agung dan DPR yang harus menindaklanjuti, sebagai auditor sudah tutup buku," ujar Anwar seraya menyebut para obligor BLBI itu dengan sebutan tokek-tokek.

"Utang tokek-tokek itu siapa yang bayar? Anda-anda," ujarnya.

BPK pun sempat membentuk tim pemeriksa BLBI untuk membantu Jaksa Agung memeriksa kasus BLBI.
(ddn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads