Hal tersebut disampaikan Mensesneg Hatta Rajasa di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (24/3/2008).
"Di undang-undang tidak ada batasan waktu untuk pengajuan usul baru, kecuali untuk usulan pertama yaitu 3 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur BI. Jadi tidak ada disebutkan bahwa usul baru harus sudah diajukan seminggu setelah usul pertama ditolak dan sebagainya," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Posisi pemerintah saat ini adalah tetap meminta penjelasan dari DPR mengenai alasan penolakan calon gubernur yang pertama yakni Agus Martowardojo dan Raden Pardede.
"Ya kita tunggu saja pemberitahuan resmi dari DPR, yang jelas posisi kita, sudah mengirimkan surat (minta penjelasan) kepada pimpinan DPR, dan tadi saya berkomunikasi dengan Pak Agung Laksono beliau mengatakan bahwa surat itu akan dibalas jadi kita tunggu saja," ujarnya.
Surat permintaan penjelasan dari presiden itu dikirim ke DPR pada tanggal 23 Maret 2008 dengan nomor R 15/pres/3/2008. "Jadi kita tunggu saja lah, secara etik kita menunggu jawaban dari DPR," ujarnya.
(ddn/ir)











































