Dalam tiga bulan di tahun 2005, LPS berhasil membukukan premi Rp 541 miliar. Di tahun 2006 perolehan premi mencapai Rp 2,731 triliun, tahun 2007 mencapai Rp 2,742 triliun dan hingga Februari 2008 telah mencapai Rp 1,569 triliun.
"Tahun 2008 ini dengan hasil yang dicapai sekarang kalau dikalikan 2 kali maka bisa mencapai Rp 3 triliun," kata Ketua Dewan Komisaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Rudjito, dalam acara konfrensi Pers di gedung BRI II, Jakarta, Rabu (26/3/2008).
Menurut Rudjito, upaya LPS selama ini bukanlah untuk membesarkan aset tetapi dalam rangka menjaga jaring pangamanan perbankan kalau terjadi likuidasi.
"Kami memperkirakan premi kita kalau tidak terjadi apa-apa hingga 10 tahun bisa mencapai Rp 25 triliun dengan total dana pihak ketiga (DPK) hinggga Januari mencapai Rp 1.477 triliun, sedangkan untuk dana sampai Rp 100 juta mencapai Rp 302,5 triliun " katanya.
Meski premi besar, namun LPS berharap tak ada ban umum yang dilikuidasi. "Kami berharap dengan doa jangan sampai," katanya sambil berseloroh.
LPS menetapkan 0,2% untuk bunga premi, suku bunga penjaminan 8% untuk dana rupiah, sedangkan untuk BPR 11,5 %, untuk valuta asing ditetapkan 3,75%.
(hen/qom)











































