SBY Terima 3 Lembar Surat Balasan DPR Soal Cagub BI

SBY Terima 3 Lembar Surat Balasan DPR Soal Cagub BI

- detikFinance
Kamis, 27 Mar 2008 15:55 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerima 3 lembar surat balasan DPR terkait penolakan 2 calon gubernur BI. Setelah mempelajari surat itu, presiden selanjutnya akan mendengarkan lagi masukan dari berbagai kalangan sebelum menentukan cagub BI baru.

"(Suratnya) sudah kemarin diterima, ada 3 lembar. Intinya jawab pertanyaan presiden," ungkap Mensesneg Hatta Rajasa di Istana Merdeka, usai pelantikan Syamsul Bahri sebagai anggota KPU, Kamis (27/3/2008).

Hatta enggan mengungkapkan apa isi surat balasan DPR itu. "Kan itu surat pada presiden, masak saya bocorkan," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun menurut Hatta, surat itu baru ada di tangan presiden pada hari ini karena sebelumnya harus diproses oleh Setneg. Sehingga presiden belum bisa memberikan tanggapan.

Jika surat itu sudah dipelajari, kata Hatta, presiden selanjutnya akan mendengarkan masukan dari berbagai kalangan yang rencananya baru akan dilaksanakan hari Jumat. Masukan dari berbagai kalangan itu dilakukan sesuai dengan pasal 40/41 UU BI.

"Yang lama itu mendengar masukan. Nanti hari Jumat presiden akan mendengarkan masukan. Dari perguruan tinggi, mantan pejabat, pengamat, pengusaha. Kan gitu," imbuhnya.

Presiden berjanji akan segera memasukkan nama-nama cagub BI, sehingga sebelum Burhanuddin Abdullah lengser pada 17 Mei 2008, sudah ada penggantinya.

"Batas pensiun kan 17 Mei, kita harapkan pada batas itulah calon sudah diputuskan DPR," katanya.

Senin pekan depan sudah beres? "Di dalam UU disebutkan apabila DPR tidak menyetujui calon yang diajukan oleh presiden, maka presiden berkewajiban mengajukan calon baru. Di situ tak disebutkan berapa hari kemudian. Patokan kita adalah tiga bulan sejak diajukan usul pertama itu," tambahnya.

Mengenai kriteria cagub BI, menurut Hatta adalah memiliki keahlian dan pengalaman bidang perbankan, memiliki integritas dan moral Sebanyak-banyaknya tiga orang. Kriteria itu adalah yang sesuai dengan UU BI.

Presiden SBY sebelumnya memasukkan dua nama cagub BI yakni Agus Martowardojo dan Raden Pardede pada tanggal 15 Februari 2008. Namun DPR akhirnya menolak 2 cagub BI dalam rapat paripurna 18 Maret lalu, setelah voting Komisi XI sebelumnya memutuskan tidak menerima kedua yang dianggap kurang pas untuk figur Gubernur BI itu.
(qom/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads