Berdasarkan UU BI, Pasal 37 UU No 3 Tahun 2004 menyebutkan bahwa jika Gubernur BI berhalangan menjalankan tugasnya, tugas Gubernur BI diserahkan kepada Deputi Gubernur Senior BI.
Pengamat ekonomi Iman Sugema mengatakan, dengan tidak adanya gubernur yang memimpin, maka koordinasi di BI akan dilakukan oleh dewan gubernur yang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada disampaikan oleh Mensesneg Hatta Rajasa. Menurutnya, kepemimpinan di BI memang sifatnya kolektif, sehingga penahanan Burhanuddin tidak akan menimbulkan kekosongan di otoritas moneter itu.
Iman mengharapkan kasus yang menimpa Burhanuddin ini merupakan kasus yang terakhir dialami gubernur bank sentral.
Namun sesuai UU BI itu, Burhanuddin Abdullah belum bisa dihentikan dari jabatannya sebelum ada keputusan hukum berlaku tetap. Burhanuddin sendiri sedianya akan habis masa tugasnya pada 17 Mei 2008. Pria kelahiran Garut itu akan digantikan oleh Boediono.
(ddn/qom)











































