Miranda Gantikan Tugas Burhan

Miranda Gantikan Tugas Burhan

- detikFinance
Kamis, 10 Apr 2008 16:24 WIB
Miranda Gantikan Tugas Burhan
Jakarta - Tugas Burhanuddin Abdullah sesuai dengan UU mengenai Bank Indonesia akan digantikan sementara oleh Deputi Gubernur Senior Miranda S Goeltom dan deputi gubernur yang lain.

Berdasarkan UU BI, Pasal 37 UU No 3 Tahun 2004 menyebutkan bahwa jika Gubernur BI berhalangan menjalankan tugasnya, tugas Gubernur BI diserahkan kepada Deputi Gubernur Senior BI.

Pengamat ekonomi Iman Sugema mengatakan, dengan tidak adanya gubernur yang memimpin, maka koordinasi di BI akan dilakukan oleh dewan gubernur yang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini tergantung kinerja deputi bisa melakukan tugasnya, kalau misalnya kehilangan koordinasi, itu bisa juga jadi masalah," ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Mensesneg Hatta Rajasa. Menurutnya, kepemimpinan di BI memang sifatnya kolektif, sehingga penahanan Burhanuddin tidak akan menimbulkan kekosongan di otoritas moneter itu.

Iman mengharapkan kasus yang menimpa Burhanuddin ini merupakan kasus yang terakhir dialami gubernur bank sentral.

Namun sesuai UU BI itu, Burhanuddin Abdullah belum bisa dihentikan dari jabatannya sebelum ada keputusan hukum berlaku tetap. Burhanuddin sendiri sedianya akan habis masa tugasnya pada 17 Mei 2008. Pria kelahiran Garut itu akan digantikan oleh Boediono.
(ddn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads