Burhanuddin Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK

Burhanuddin Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK

- detikFinance
Selasa, 15 Apr 2008 14:07 WIB
Burhanuddin Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Jakarta - Setelah 6 hari mendekam di sel Mabes Polri, Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah mengajukan penangguhan penahanan. Jaminannya keluarga dan anggota dewan gubernur BI.

Surat permohonan penangguhan penahanan disampaikan kuasa hukumnya, M Assegaf, kepada KPK di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2008).

"Ini ada jaminan dari keluarga. Dari BI juga. Dari BI surat penangguhan dijamin seluruh anggota dewan gubernur. Semuanya memberikan tanda tangan. Kita minta KPK menangguhkan penahanan Pak Burhanuddin," kata Assegaf.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama ini, kata Assegaf, Burhanuddin tetap kooperatif dan memenuhi panggilan selama pemeriksaan.

"Beberapa kali juga Pak Burhanudin mengikuti event internasional. Bertemu dengan bapak presiden. Fakta-fakta itu mendukung Pak Burhanuddin tidak akan menyulitkan KPK," ujarnya.

Jika penangguhan penahanan dikabulkan tidak ada persamaan hak di mata hukum? "Alasan penahanan kan takut kabur atau menghilangkan barang bukti. Nah ini sudah ada jaminan," sahut Assegaf.

Assegaf mengaku belum pernah mendengar keluhan dari kliennya selama mendekam di sel. "Tetapi sebelum diperiksa dari dulu Pak Burhanudin punya penyakit bawaan. Jantungnya dipasangi stain," kata Assegaf. (aan/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads