Protokol Penanganan Krisis Bank Dibentuk

Protokol Penanganan Krisis Bank Dibentuk

- detikFinance
Rabu, 23 Apr 2008 14:04 WIB
Protokol Penanganan Krisis Bank Dibentuk
Jakarta - Pemerintah dan Bank Indonesia menyiapkan suatu protokol penanganan krisis perbankan yang disebut Crisis Management Protocol.

"Dalam keadaan krisis tidak ada waktu yang cukup untuk berdebat, keputusan-keputusan yang sangat mendasar dan krusial harus diambil dengan cepat, terkoordinasi dan dilaksanakan dengan cepat pula," ujar Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom dalam seminar Kajian Stabilitas Keuangan di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (23/4/2008).

Sebelumnya untuk mencegah dan mengantisipasi krisis di lembaga keuangan sudah dibentuk Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK) yang beranggotakan tiga lembaga yakni Depkeu, Bank Indonesia dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Halim Alamsyah, protokol ini adalah protokol yang mengatur bagaimana koordinasi Bank Indonesia dengan pihak pemerintah bila terjadi kesulitan likuiditas di pasar keuangan.

"Dan supaya kita punya hukum yang jelas. Jadi koordinasi lebih smooth karena dibutuhkan kecepatan. Kita harapkan bentuknya UU, kesepakatan pemerintah dan DPR. teknisnya sedang disiapkan, penanganan kalau terjadi kesulitan di likuiditas pasar keuangan," ujarnya.

Selama ini dalam UU BI diberikan wewenang, kalau memang suatu bank mengalami kesulitan likuiditas BI bisa memberikan pinjaman. "Pinjaman pendanaan jangka pendek, atau minta langsung repo, agar tidak ada kekeringan pasar, kalau 1 atau 2 bank kesulitan likuiditas kita harus tangani secara cepat," ujarnya.
(lih/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads