"Dalam keadaan krisis tidak ada waktu yang cukup untuk berdebat, keputusan-keputusan yang sangat mendasar dan krusial harus diambil dengan cepat, terkoordinasi dan dilaksanakan dengan cepat pula," ujar Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom dalam seminar Kajian Stabilitas Keuangan di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (23/4/2008).
Sebelumnya untuk mencegah dan mengantisipasi krisis di lembaga keuangan sudah dibentuk Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK) yang beranggotakan tiga lembaga yakni Depkeu, Bank Indonesia dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan supaya kita punya hukum yang jelas. Jadi koordinasi lebih smooth karena dibutuhkan kecepatan. Kita harapkan bentuknya UU, kesepakatan pemerintah dan DPR. teknisnya sedang disiapkan, penanganan kalau terjadi kesulitan di likuiditas pasar keuangan," ujarnya.
Selama ini dalam UU BI diberikan wewenang, kalau memang suatu bank mengalami kesulitan likuiditas BI bisa memberikan pinjaman. "Pinjaman pendanaan jangka pendek, atau minta langsung repo, agar tidak ada kekeringan pasar, kalau 1 atau 2 bank kesulitan likuiditas kita harus tangani secara cepat," ujarnya.
(lih/ddn)











































