"Dari BI mengajukan permohonan ke KPK agar Pak Burhan diberikan kesempatan untuk acara serah terima pada saat pergantian gubernur BI," ujar pengacara Burhanuddin, M Assegaf, kepada detikFinance, Senin (19/5/2008).
Assegaf tidak menyebut hal itu sebagai penangguhan penahanan. "Nggak, bukan itu," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Assegaf mengaku dirinya belum mendapat kabar apakah KPK memberikan izin pada Burhan untuk menghadiri sertijab yang akan digelar akhir bulan ini tersebut.
"Seharusnya KPK memberikan respons positif. Pak Burhan masih gubernur aktif," kata Assegaf yang saat dihubungi baru saja selesai menjenguk Burhanuddin di rutan Mabes Polri.
Burhanuddin ditahan KPK karena diduga terlibat kasus aliran dana BI ke DPR. Selain Burhanuddin, Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan mantan Kepala Biro Komunikasi BI Rusli Simanjuntak juga ditahan.
Selain dari internal BI, KPK juga menetapkan anggota DPR Anthony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu sebagai tersangka kasus tersebut.
(nik/ddn)











































