Demikian disampaikan Direktur BEI Eddy Sugito di sela acara sosialisasi UU No.19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di Gedung Juanda, Kantor Departemen Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (29/5/2008).
"Saya rasa tidak masalah untuk memperdagangkan sukuk pemerintah di bursa, karena pada dasarnya ini sama saja dengan SUN konvensional," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya pemerintah akan menerbitkan sukuk domestik pada Agustus 2008 ini, dan untuk penerbitan sukuk tersebut Departemen Keuangan sudah menyiapkan underlying asset-nya sebesar Rp 15 triliun.
"Market syariah di Indonesia masih cukup besar, dan instrumen ini ditunggu-tunggu pasar serta lebih menarik karena sudah didukung dengan undang-undang," ujarnya.
Dikatakannya Indonesia yang mayoritas masyarakatnya adalah muslim, sudah saatnya mempunyai instrumen syariah yang dipayungi oleh undang-undang.
(dnl/ddn)











































