SBSN Masih Terganjal Pajak Ganda

SBSN Masih Terganjal Pajak Ganda

- detikFinance
Kamis, 29 Mei 2008 15:16 WIB
SBSN Masih Terganjal Pajak Ganda
Jakarta - Rencana penerbitan instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) masih menghadapi kendala pajak ganda (double taxation). Dirjen Pengelolaan Utang sebagai instansi yang mengurusi penerbitan sukuk ini dan Dirjen Pajak akan mencari jalan keluar untuk mengatasi masalah tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pengelolaan Utang Rahmat Waluyanto usai acara sosialisasi SBSN di Kantor Departemen Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (29/5/2008).

"Khusus untuk PPN sukuk Ijarah ada pajak ganda. Itu hanya memenuhi kesyariahan harus ada perpindahan aset, tidak ada visible delivery ke pihak lain tetap milik dan digunakan pemerintah. Tetapi oleh pajak hal tersebut tetap dihitung riil dan kena PPN meskipun tidak ada perpindahan tetap kena PPN, yang pertama harusnya tidak kena pajak karena tidak ada nilai tambah kenapa harus dua kali," urainya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rahmat mengatakan, Ditjen Pengelolaan Utang dan Dirjen Pajak sudah melakukan pembicaraan informal mengenai pajak ganda sukuk ini. Namun diakuinya untuk penghapusan pajak ganda ini harus menunggu amandemen UU PPN.

"Meskipun amandemennya diharapkan bisa selesai tahun ini tetapi harus ada aturan pelaksanaanΒ  yang harus dibuat, jadi bisa mungkin bisa tahun depan," katanya.

"Saya berharap dan Pak Darmin menyambut baik bahwa beliau akan mengkaji apakah ada cara lain pemerintah bisa, mudah-mudahan Dirjen Pajak bisa menemukan jalan keluar," imbuhnya.

Ditambahkannya pengenaan pajak ganda pada sukuk Ijarah yang memang akan diterbitkan pemerintah tahun ini akan mengurangi daya tarik instrumen tersebut di mata investor.

Selain itu, pengenaan pajak ganda pada sukuk ini dikhawatirkan akan mengulang peristiwa tidak lakunya penerbitan Surat Perbendaharaan Negara (SPN).

"Jadi kalau pemerintah mau terbitin instrumen, investor sudah price in, atau meng-incorporate pajaknya akan menjadi lebih mahal seperti SPN kemarin. Pada saat pajak dikenakan di pasar primer, bidder menaikkan dulu karena itu akan mengurangi yield dia. begitu juga sukuk ini," paparnya.

Karena itu, Rahmat mengharapkan sekali agar Dirjen Pajak sudah memiliki jalan keluar mengenai pajak ini sebelum pemerintah mengeluarkan instrumen sukuk tersebut.

"Saya tidak punya kewenangan jawab soal pajak. Kita tunggu kajian dari teman-teman di Dirjen Pajak," ujarnya.


(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads