Hal ini dipicu oleh adanya kenaikan suku bunga perbankan dan gonjang-gonjang pasar modal terutama menyangkut penurunan yield dari perusahaan asuransi yang menempatkan portofolionya di pasar saham terutama bagi asuransi jiwa seperti produk unit link.
Sebagai gambaran saja industri asuransi jiwa mengalami pertumbuhan laba 20,85% dari Rp 2,34 triliun pada Desember 2006 menjadi Rp 2,83 triliun per Desember 2007.
Sedangkan asuransi umum tumbuh lebih tinggi lagi yaitu sebesar 24,23% dari Rp 1,58 triliun menjadi Rp 1,96 triliun. Untuk reasuransi mengalami pertumbuhan laba 47,26% dari Rp 60,41 triliun menjadi Rp 88,96 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya salah satu faktornya adalah gonjang-gonjing pasar modal yang masih berlangsung sehingga mempengaruhi secara tidak langsung, salah satunya adalah produk-produk asuransi unit link yang banyak berbasis reksadana saham. Bahkan faktor suku bunga yang akan terus naik, juga akan turut mempengaruhi.
Hal ini katanya berbeda pada saat sukubunga rendah pada beberapa waktu lalu, dimana orang akan lebih memilih menaruh uangnya dengan membeli produk unitlink ketimbang reksadana.
"Asuransi jiwa banyak menjual produk investasi yang disebut unit link. Unit link yang merupakan reksadana dengan proteksi term life deposito itu sudah tidak menarik karena orang lebih pilih unitlink," jelasnya.
Sementara itu Presiden Direktur PT Asuransi Maipark Frans Sahusilawane yang juga Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengatakan bahwa hal yang sama pun akan terjadi pada asuransi umum mengingat faktor pasar internasional yang belum baik yang berdampak pada penetapan harga yang dianggap proper.
"Tetap akan tumbuh tergantung penentuan harga, kalau asuransi umum bisa menetapkan harga yang proper. Selain itu pasar internasional sedang shock yang harganya turun, sehingga mempengaruhi penetapan harga. Kecenderungan 2008 akan cenderung stagnan kalau pun ada tidak setinggi di 2007," kiranya.
Frans juga menambahkan sekarang ini industri asuransi umum dibayang-bayangi oleh regulasi mengenai ketentuan modal perusahaan asuransi yang tertuang dalam PP Nomor 39 tahun 2008, dimana perusahaan asuransi umum harus memiliki modal minimal Rp 40 miliar.
"Sebagai dampak dari PP 39, asuransi umum akan berebut alasan justifikasi bagi peningkatan modal mereka," jelas Frans.
(hen/ddn)











































