Pemerintah Diminta Hati-hati Pilih Penjamin Emisi Asing

Pemerintah Diminta Hati-hati Pilih Penjamin Emisi Asing

- detikFinance
Kamis, 10 Jul 2008 16:45 WIB
Pemerintah Diminta Hati-hati Pilih Penjamin Emisi Asing
Jakarta - Pemerintah diminta hati-hati saat menunjuk underwriter atau penjamin emisi asing dalam penerbitan surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk. Mereka umumnya hanya mengejar fee saja.

Permintaan itu dilontarkan oleh anggota komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng dan Dradjad H Wibowo dalam rapat dengan Komisi XI DPR dalam rangka permintaan persetujuan DPR atas penggunaan Barang Milik Negara (BMN) sebagai underlying asset penerbitan SBSN tahun 2008, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2008).

Melchias sebelumnya menanyakan kepada Menkeu Sri Mulyani, berapa fee yang diberikan untuk penjamin emisi sukuk kali ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sri Mulyani yang juga merupakan Menko Perekonomian, pemberian fee masih masuk akal. Namun ia tak mau menyebutkan angkanya.

"Untuk underwriter prosesnya beauty contest dan fee yang diberikan sesuai patokan atau landasan. Dan nanti kita lihat apakah fee-nya reasonable. Dan seperti biasa fee ini juga diaudit oleh BPK," jelas Sri Mulyani.

Lebih lanjut Melchias meminta agar pemerintah mengutamakan penjamin emisi dalam negeri. Hal itu berdasarkan pengalaman selama ini bahwa underwriter asing umumnya tak bertanggung jawab.

"Karena dari pengalaman yang dulu, dalam Panja BLBI underwriter-underwriter asing ini tak mau bertanggung jawab, padahal mereka sudah enak-enak mendapatkan fee yang besar. Tapi kalau lagi pahit-pahitnya mereka nggak mau datang untuk memberikan penjelasan. Coba aja tanya pak Dradjad," jelasnya.

Dradjad pun membenarkan pernyataan rekannya tersebut. Menurut anggota DPR dari FPAN ini, fakta tersebut terungkap saat Panja BLBI yang menelusuri penemuan BPK.

"Dan kami menemukan proses penilaian yang tidak wajar yang dilakukan oleh penilai-penilai asing tersebut. Sementara penilai dalam negeri bisa kita undang, Danareksa dan Bahana untuk menjelaskan tentang proses penilaian yang dilakukan. Jadi mereka mau bertanggung jawab," jelas Dradjad.

"Sementara lembaga-lembaga asing ini kan fee-nya besar. Tapi ketika mau kita panggil, mereka tidak bisa dihubungi. Bahkan perwakilannya di Indonesia bilang, bahwa ini bukan tanggung jawab kami. Jadi mereka melarikan diri dari akuntabilitasnya," imbuh Dradjad.

Untuk itu, ekonom INDEF ini mengusulkan agar dalam penunjukkan underwriter sukuk kali ini harus mencantumkan perjanjian bahwa mereka bisa dimintai akuntabilitasnya oleh lembaga negara lain seperti DPR bahkan BPK.

"Jadi intinya, jangan sampai mereka tidak bisa mencapai itikad baik, mereka saat ini menghindar, tapi pada saat kita mau issuance sukuk mereka datang untuk mencari fee yang besar. Jadi lembaga-lembaga negara kita ini dilecehkan. Kita seharusnya bisa menjaga kewibawaan kita. Kita harus bisa kasih pelajaran kepada mereka," ujar Melchias berapi-api.

Atas permintaan anggota DPR tersebut, Sri Mulyani menyatakan pemerintah berjanji akan memperbaiki tata kelola dalam pemilihan penjamin emisi.

"Memang saya akan melihat untuk memperbaiki governance dalam proses pemilihan underwriter dalam setiap penerbitan sukuk atau obligasi negara lain," tambah Menkeu.

Masalah kehati-hatian dalam memilih penjamin emisi tersebut akhirnya masuk catatan kesimpulan akhir rapat tadi.

Kesimpulan lainnya, DPR menyetujui rencana pemerintah menerbitkan sukuk di tahun 2008 dalam 2 jenis yakni penerbitan dalam negeri dalam denominasi rupiah dan internasional dengan denominasi dolar AS. Nilai maksimal sesuai dengan aset yang dijaminkan yakni Rp 18,371 triliun. Terdiri dari aset Rp 7,7 triliun dari Jakarta, Rp 5,5 triliun dari Jawa di luar Jakarta, serta Rp 5,1 triliun dari luar Jawa.


(qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads