Revisi PBI Sukuk Bermanfaat Meski Agak Terlambat

Revisi PBI Sukuk Bermanfaat Meski Agak Terlambat

- detikFinance
Kamis, 21 Agu 2008 14:43 WIB
Revisi PBI Sukuk Bermanfaat Meski Agak Terlambat
Jakarta - Pemerintah menyambut baik rencana BI merevisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) no 8/21/PBI tahun 2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Usaha Berdasar Prinsip Syariah. Meski dinilai terlambat, namun keputusan itu dinilai sangat bermanfaat.

"Keputusan yang sangat tepat yang diambil BI, meskipun agak terlambat tapi sangat bermanfaat," jelas Dirjen Pengelolaan Utang Depkeu Rahmat Waluyanto kepada wartawan, Kamis (21/8/2008).

Deputi Gubernur BI Siti Fadjrijah sebelumnya mengatakan, BI akan segera merevisi PBI itu sehingga perbankan baik konvensional maupun syariah kini bisa melakukan trading atau jual beli surat berharga syariah negara atau sukuk untuk pengelolaan likuiditasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rahmat menjelaskan, dari proses komunikasi pemerintah dengan para agen penjual, PBI tersebut memang dinilai menjadi faktor yang dapat menurunkan minat investor untuk membeli sukuk.

"Memang sukuk tidak hanya untuk investasi tapi juga harus dapat diperdagangan agar pasarnya berkembang. Kalau pasar sukuk bisa berkembang menjadi likuid, aktif dan deep, maka kapasitas daya serapnya semakin besar dan biaya penerbitan sukuk menjadi lebih rendah," urai Rahmat.

Jika revisi itu terealisasi, kata Rahmat, maka tidak ada lagi alasan bagi bank untuk tidak membeli sukuk.

"Saya mendengar laporan bahwa masih ada bank yang tidak mau beli karena internal audit mereka tidak memperbolehkan sampai PBI benar-benar dicabut. Ini tidak benar karena statement yang dibuat Bu Fadjriah sebagai Deputi GBI sudah cukup sementara proses pencabutan sedang dilakukan,tegasnya.

Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Ramzi A Zuhdi sebelumnya mengatakan, BI dalam waktu 2 minggu ini direncanakan akan merevisi aturan yang melarang bank syariah memperjualbelikan obligasi syariah sampai jatuh temponya (hold to maturity).

Aturan itu adalah PBI no 8/21/PBI 2006 dan surat edaran BI mengenai penilaian tentang kualitas aktiva bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Aturan itu menyebutkan bank hanya dapat memiliki surat berharga syariah dan harus dipegang sampai jatuh tempo.

"Jadi kalau suatu saat mereka membutuhkan likuidtas mereka tidak bisa menjual sukuknya, kalau memang demikian susah untuk pemerintah mengembangkan sukuk SBSN padahal pemerintah terus membutuhkan dana yang semakin besar ke depan," ujarnya.

Ramzi menambahkan revsisi itu sudah disampaikan ke Dewan Syariah Nasional MUI dan MUI sudah menyetujui.

"Dalam waktu dekat ini kita akan mereview kembali ke Dewan Gubernur tentang PBI tadi dan surat edaran BI tadi, yang jadi apakah bisa trading atau avaiable to sale," ujarnya. (qom/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads