Rico, Jakarta.
Jawaban
Hai Bapak Rico, terima kasih atas pertanyaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Musibah-musibah tersebut jika terjadi dapat menimbulkan kesulitan keuangan bagi keluarga atau bisnis/usaha yang sedang dijalankan. Asuransi syariah dapat digunakan untuk mengurangi dampak keuangan yang dapat ditimbulkan oleh musibah tersebut, yaitu dengan memberikan santunan dana atau penggantian atas kerugian keuangan yang ditimbulkan musibah tersebut.
Untuk mencari tahu lebih lanjut mengenai produk keuangan syariah, Bapak dapat berkunjung ke Keuangan Syariah Fair atau IB-Vaganza di kota Bapak atau klik www.ojk.go.id dan www.akucintakeuangansyariah.com, atau hubungi layanan konsumen OJK di 1500-655.
Semoga dapat membantu.
Untuk bertanya langsung ke OJK bisa klik di sini. (ang/ang)











































